25 radar bogor

Kemenhub Umumkan Tarif Resmi Ojek Online, Rp.2000/kilometer

JAKARTA-RADAR BOGOR, Setelah mundur dari jadwal semula yang harusnya pekan kemarin, akhirnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub)  mengumumkan besaran tarif ojek online (ojol), Senin (25/3/2019).

Dilansir dari laman detik.com. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, tarif dasar ojol untuk Jabodetabek sebesar Rp 2.000 per km. Kemudian, batas atasnya Rp 2.500 per km.

“Jadi untuk batas bawah Rp 2.000. Untuk atasnya Rp 2.500 itu yang Jabodetabek,” katanya.

Kemudian, untuk tarif 4 km pertama atau disebut biaya jasa minimal ialah Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

“Kalau naik ojol di bawah 4 km biayanya sama, Rp 8.000-10.000 tergantung aplikator menentukan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kemenhub sebelum merilis aturan ojol yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Aturan ini memuat sejumlah aspek termasuk tarif.Namun , aturan ini belum memuat secara rinci untuk angka tarif. Tarif akan dipisahkan dalam sebuah aturan tersendiri. (dtk/ysp)