25 radar bogor

Dibagi 3 Zona, Ini Tarif Resmi Ojek Online per Wilayah

ilustrasi ojol. (dok.Jawapos)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kementerinah Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan tarif resmi ojek online. Penerapan tarif tersebut sendiri dibagi menjadi sebanyak 3 zona.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan tarif itu belum termasuk perhitungan biaya yang dibebankan aplikator dengan batas maksimum 20 persen. Dengan demikian komponen nilai tarif per km yang dibayarkan konsumen nantinya terbagi menjadi kisaran batas atas-bawah ditambah biaya aplikator dengan jumlah maksimal 20 persen.

“Jabodatebek Rp 2.000/km rupiah nett diterima oleh pengemudi. Tapi tetap ada beban dari aplikator 20 persen,” ucap Budi.

Kemenhub Umumkan Tarif Resmi Ojek Online, Rp.2000/kilometer

Adapun penerapan tarif zona 1 untuk wilayah Sumatera dan Jawa (kecuali Jabodetabek), dan Bali memiliki tarif batas bawah-atas adalah Rp 1.850-2.300/km. Sementara itu, biaya jasa minimal untuk 4 km pertama adalah Rp 7.000-10.000.

zona 2 untuk wilayah Jabodetabek Rp 2.000/km rupiah nett diterima oleh pengemudi dengan biaya jasa minimal yang ditetapkan adalah Rp8.000-10.000 untuk 4 km pertama.

Sedangkan zona 3 wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Timur Indonesia memiliki tarif batas bawah-atas adalah Rp 2.100-2.600/km. Sementara itu Biaya jasa minimal untuk 4 km pertama adalah Rp 7.000-10.000.