25 radar bogor

Peredaran Minol di Bogor Masih Marak, Sekolah Diminta Waspada

DIMUSNAHKAN: Sebanyak 12.489 botol miras ilegal dimusnahkan di halaman Balaikota Bogor, kemarin (14/5).

BOGOR – RADAR BOGOR,Sesuai Perwali nomor 70 tahun 2015 ayat 28, disebutkan bawah tempat penjualan minuman beralkohol (minol) dilarang di dekat sekolah, gelanggang remaja dan tempat ibadah.

Salah satu sekolah yang berada tak jauh dari kafe yang menyediakan minol, SMKN 1 Bogor angkat bicara menanggapi hal tersebut.

Miris! Masih Banyak Kafe dan Restoran di Kota Bogor Sediakan Miras

Kepala Humas SMKN 1 Bogor, Nani Maryani mengakui tidak terlalu tahu tentang kafe yang berada di seputaran sekolahnya itu menyediakan minol. Menurutnya, ia dan pihak sekolah lebih fokus pada pembelajaran siswa dan sarana sekolah.

“Secara pribadi saya tidak tahu, karena kami lebih fokus pada pembelajaran dan sarana sekolah,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Menurutnya, keberadaan kafe tersebut tidak terlalu berpengaruh kepada para murid. Ia mengakui, sampai saat ini tidak terjadi hal negatif kepada anak-anak didiknya.

“Alhamdulillah tidak terjadi apapun pada siswa kami. Selama ini aman terkendali, tidak terlibat apapun dengan keberadaan kafe di sekitar sekolah atau yang lainnya,” ucapnya.

Kalaupun betul ada, tambah dia, mungkin kebijakan pemerintah daerah untuk penertiban saja. Sehingga, jangan sampai menimbulkan pengaruh negatif pada sekolah-sekolah.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Fahrudin atau akrab disapa Fahmi ini mengatakan harapannya agar tidak ada siswa atau anak-anak di Kota Bogor, yang masuk ke kafe-kafe yang memang menyediakan minol.

Razia Nobat, Puluhan Krat Miras Disita Satpol PP di Kemang Bogor

Karena menurutnya, itu akan merusak anak-anak. Serta pemilik usaha pun dapat dengan tegas melarang anak-anak usia sekolah dan di bawah umur datang ke kafe tersebut.

“Jika semua mengikuti aturan, Insya Allah anak-anak terlindungi dan yang memiliki usaha pun dapat nyaman menjalankan usahanya,” ucapnya kepada Radar Bogor.

Ia mengatakan, meski kafe tersebut berada di lingkungan pendidikan, namun untuk izin tersebut memang tidak ada ke Disdik.

Hanya, sambung dia, pihaknya selalu mengingatkan para kepala sekolah untuk selalu mengingatkan orangtua ketika anaknya tidak ada di rumah, padahal sudah bukan jam sekolah.

“Orangtua harus memantau anaknya, harus tahu anaknya ke mana. Begitu juga ketika anak tidak berada di sekolah ketika waktunya sekolah. Guru pun harus tahu anak didiknya ke mana. Jangan sampai salah gaul,” tukasnya.(rp3/c)