25 radar bogor

Kota Bogor Masih Dibanjiri Pengemis dan Gelandangan, Implementasi Perda Melempem

Ilustrasi pengemis musiman
Ilustrasi pengemis musiman

BOGOR-RADAR BOGOR,Meski sudah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2009, tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, kenyataannya Kota Bogor masih ramah gelandangan di titik keramaian jantung kota.

Berdasarkan perda tersebut, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan gelandangan atau mengemis.

Setiap orang juga dilarang mengkoordinir dan mengeksploitasi, serta menjadikan gelandangan dan pengemis sebagai alat mencari keuntungan bagi kepentingan diri sendiri dan orang lain.

Namun faktanya, hingga kini Pemerintah Kota Bogor belum memberlakukan aturan tersebut. Para pengemis hanya dirazia dan diberi arahan, kemudian dilepaskan kembali.

Kepala Dinas Sosial Kota Bogor Azrin Syamsudin menuturkan, dalam sekali razia, Dinsos Kota Bogor bisa mengamankan kurang lebih 10 hingga 20 pengemis dan gelandangan di titik-titik keramaian. Saat diamankan, mayoritas dari mereka pun selalu membawa uang ratusan ribu.

Azrin tak menampik, sebagai kota jasa, Kota Bogor menjadi tujuan pengemis mencari uang. Suburnya pengemis di Kota Bogor terjadi karena penegakan Perda 8/2009 belum optimal.

“Kalau perda itu ditegakkan, maka tidak ada lagi pengemis di jalan. Seharusnya pengemis itu di tipiring, kalau sekarang diserahkan ke Dinsos,” ujar Azrin.

Menurut Azrin, Pemerintah Kota Bogor juga sudah memasang papan pengumuman tentang denda dan larangan aktivitas mengemis di Kota Bogor. Namun larangan tersebut diabaikan tak hanya oleh pengemis, namun juga si pemberi.

Kepala Seksi Kententraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor, Hermawan mengklaim sudah melakukan penegakan perda dengan melakukan razia gelandangan dan pengemis. Meski begitu, denda dan kurungan belum bisa diterapkan karena prosesnya cukup rumit.

“Kita memang belum sampai ke situ (denda dan kurungan). Kita baru melakukan razia, itu pun hasilnya selalu disampaikan ke Dinsos. Seharusnya memang aturan itu ditegakkan, untuk memberikan efek jera, tetapi prosesnya mungkin tidak segampang itu,” kata Hermawan.

Menurut Hermawan, untuk meminimalisasi keberadaan gelandangan dan pengemis, Satpol PP Kota Bogor saat ini lebih banyak melakukan patroli ke titik-titik yang dianggap sebagai basis pengemis.(*/ipe)