CIBINONG-RADAR BOGOR, Masih ada 31 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Sedangkan tenggat waktu penyerahan laporan tersisa kurang dari 10 hari.
Padahal sanksinya tidak main-main, bisa saja penurunan pangkat. Masih banyaknya pejabat yang belum lapor LHKPN ini pun mendapat reaksi keras dari Bupati Bogor, Ade Yasin.
Sebab, sedikitnya itu berpengaruh pada kepercayaan publik kepada Pemkab Bogor. AY berharap para pejabat sadar dan bisa segera memenuhi kewajibannya tanpa menunggu waktu. “Memang itu kesadaran. Harusnya para pegawai paham, betapa pentingnya LHKPN ini,” ujarnya seperti dikutif dari metropolitan.
Kata Ade, masyarakat bisa saja mencurigai ada harta yang disembunyikan atau tidak ingin diketahui,jika memenuhi LHKPN ini saja harus menunggu waktu tenggat berakhir.
AY, sapaan karibnya meminta para pejabat menjelasnyikan atau tidak ingin diketahui, kan secara rinci, jika memang terdapat kendala dalam pengumpulan laporan ini.
“Ya jadi silahkan saja, mudah-mudahan mereka paham pentingnya. Bilang saja kalau ada kendala, kenapa belum melaporkan. Nah barangkali, itu jangan sampai menimbulkan kecurigaan dari masyarakat, bahwa bisa saja ada yang disembunyikan. Ini harus kita hindari,” paparnya.
Bupati menjelaskan, memang secara aturan, tercantum soal sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak taat aturan. Mulai dari sanksi teguran hingga penurunan pangkat.
Namun, dia tidak terlalu memusingkan soal sanksi dan yakin seluruh wajib lapor bakal menunaikan kewajibannya tersebut. “Kalau sampai penurunan jabatan kan bukan hak prerogatif kita ya, mesti ada mekanisme sesuai aturannya seperti apa. Saya harap sih semua penuhi laporan lah,” tegasnya.(ryn/c/yok)