25 radar bogor

Aturan Ojek Online Resmi Diterbitkan, Begini Kata Grab

JAKARTA-RADAR BOGOR,Grab Indonesia akhirnya buka suara terkait terbitnya peraturan ojek online (ojol) yang tertuang dalam PM 12 Tahun 2019. Menurut mereka, aturan itu telah dibuat dengan melibatkan seluruh pihak, termasuk aplikator.

“Salah satu keterlibatannya, memberikan masukan produktif dalam penentuan tarif yang turut diatur dalam aturan tersebut dan produk hukum turunannya,” kata Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno dalam keterangannya, Jumat (22/3).

Selain itu, pihaknya juga telah mengusulkan beberapa fitur keamanan dan keselamatan bagi penumpang maupun pengemudi. Harapannya, layanan transportasi daring ini bisa terus menjadi andalan bagi masyarakat dengan pelayanan yang memuaskan.

“Kami telah mengusulkan untuk menambahkan ketentuan fitur keselamatan bagi mitra pengemudi demi terwujudnya layanan transportasi yang aman baik bagi penumpang maupun mitra pengemudi layanan transportasi daring di Tanah Air,” tuturnya.

Selain itu, Grab juga berharap pemerintah bisa menemukan solusi tepat terkait pengaturan tarif ojol yang kerap menjadi polemik. Sehingga, nantinya keberlangsungan mitra maupun aplikator tetap berlanjut.

“Untuk itu kami berharap PM 12/2019 dan turunannya dapat memberikan titik temu bagi semua pihak yang terlibat di dalam ekosistem transportasi daring, terutama para mitra pengemudi dan masyarakat luas sebagai konsumen yang akan terdampak langsung dengan kenaikan tarif,” kata Tri.

“Bila kenaikannya terlalu signifikan, dampaknya akan serta merta dirasakan mayoritas konsumen dari kalangan menengah dengan anggaran transportasi yang terbatas–seperti mahasiswa, pekerja kantoran, dan ibu rumah tangga–akan kesulitan beradaptasi dan cenderung beralih ke moda transportasi lain yang lebih terjangkau,” pungkasnya.