25 radar bogor

Jadi Inspirasi Pelaku Teror Mesjid di Selandia Baru, Game PUBG Dikaji Haram

BOGOR – RADAR BOGOR, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat tengah mempertimbangkan mengkaji fatwa haram terkait gim PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG).

Upaya tersebut tidak lepas dari pascapembantaian jamaah salat Jumat di wilayah Christchurch, Selandia Baru, beberapa waktu lalu.

Ketua MUI Jabar Rachmat Syafe’i mengatakan, dari informasi yang mereka dapat, pelaku menjalankan aksinya karena terinspirasi oleh gim RPG Mobile atau PUBG, dan gim ini sangat populer.

“Oleh karena itu, MUI Jabar saat ini sedang mencoba melakukan kajian terlebih dahulu terhadap dampak luas dari gim PUBG,” kata Syafe’i.

Kajian dilakukan agar fatwa yang dikeluarkan benar-benar bisa dirasakan publik. Dia tak ingin ketika diterbitkan fatwa, masyarakat akan bingung dan mempertanyakan tentang hal yang dilarang. Untuk itu, MUI perlu melakukan kajian secara komprehensif perihal diharamkannya memainkan PUBG.

“Kami harus teliti secara tepat, apakah menimbulkan kerusakan atau memberikan dampak buruk bagi masyarakat. Namun, yang namanya kekerasan mengarah ke terorisme, sama sekali tidak dapat diterima,” tegasnya.

Kajian sendiri menurut Rahmat membutuhkan proses panjang. Pihaknya pun tak mau terburu-buru memutuskan sebuah fatwa. Adapun fatwa yang pernah dikeluarkan MUI dalam hal dunia daring yaitu terkait media sosial. Sedangkan terkait gim belum pernah difatwakan.

“Fatwa penggunaan media sosial waktu itu terkait maraknya hoaks, ujaran kebencian dan fake news. Tapi memang yang berkaitan dengan gim belum pernah dan akan dikaji dulu,” tukasnya.

Seperti diketahui PUBG merupakan gim dimana kamu harus bertahan hidup bertempur melawan 100 pemain lain dan menjadi yang terakhir untuk hidup.

Gim ini awalnya hanya dimainkan lewat PC namun, belakangan sudah merambah ponsel cerdas dan menjadi gim yang banyak dimainkan.

Sementara itu, rencana MUI Jabar mengeluarkan fatwa haram PUBG mendapat dukungan dari Ketua MUI Kota dan Kabupaten Bogor.

Menurut Ketua MUI Kabupaten Bogor Mukrie Aji, PUBG lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Dia mengambil contoh dampak permainan PUBG terhadap fisik dan psikologi anak-anak.

Dimana tak hanya menganggu penglihatan, namun juga merusak memori otak anak-anak.

“Paling bahaya dalam ingatan anak itu hanya itu saja (PUBG red). Membuat mereka tidak mau dan menjadi korban ketergantungan game,” ucapnya.

Senada diungkapkan Ketua MUI Kota Bogor Mustafa Abdullah bin Nuh. Ia menilai gim PUBG termasuk mengajarkan sadisme. Gim ini dinilai merusak generasi muda, baik secara fisik maupun mental.

Dia juga meminta agar Kementerian Kominfo untuk mengawasi PUBG. Biar perlu diblokir seperti halnya film dan penyiaran televisi.

“Jika milenial dijejali konten game negatif seperti ini, lama kelamaman bangsa kita bisa game over,” tukasnya.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Umum MUI Pusat Zainut Tauhid Sa’adi menjelaskan hingga saat ini belum ada pihak yang mengajukan permohonan fatwa terkait dengan gim PUBG. Jadi MUI belum bisa mengagendakan ini menjadi masalah yang harus dibahas dalam komisi fatwa.

Meskipun demikian, lanjut Zainut, tidak berarti keberadaan PUBG diabaikan oleh MUI. MUI mempertimbangkan segera melakukan pembahasan karena game ini sudah menimbulkan dampak yang buruk bagi penggunanya.

“Akibat dari game tersebut sudah menimbulkan mudarat, maka MUI akan segera menugaskan komisi penelitian dan pengkajian bersama-sama dengan komisi fatwa untuk melakukan pengkajian terhadap masalah tersebut,” ucap Zainut.

Dia menambahkan MUI Pusat mengapresiasi MUI Provinsi Jawa Barat yang sudah berencana membahas dan menetapkan fatwa game PUBG. Nanti hasilnya bisa dijadikan referensi bagi MUI Pusat.

“Kami berharap hasilnya nanti diinformasikan terlebih dahulu ke MUI Pusat untuk dijadikan sebagai referensi dalam penetapan fatwa,” ujarnya.

Gim PUBG memang sedang menjadi sorotan global karena aksi penembakan brutal di New Zealand yang menewaskan 50 orang pada 15 Maret 2019. Senjata yang digunakan pelaku disebut-sebut mirip item di gim PUBG.

Selain itu, wilayah di India telah melarang anak dan remaja bermain PUBG karena dinilai mengandung aksi kekerasan serta berpengaruh bagi anak muda. Bahkan kepolisian di wilayah tersebut mengancam hukuman penjara bagi yang kedapatan bermain game tersebut.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, jika memang PUBG dinilai merusak maka pemerintah bisa saja memblokir game bertema battle royale tersebut. Pemblokiran tentunya setelah melewati pengkajian dan adanya laporan yang diajukan kepada Kominfo.

“MUI lembaga independen. Kalau memang (PUBG) dirasakan merusak, dikaji dulu, dan silahkan diajukan ke Kominfo. Kami siap menindaklanjuti permintaan pemblokirannya,” kata Semuel.

Pria yang disapa Semmy ini juga mengatakan telah berkomunikasi dengan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh terkait wacana fatwa haram untuk PUBG. (all/net/c)