25 radar bogor

Terjaring Operasi Gabungan, 19 PMKS Dapat Peringatan. Awas Kalau Ketangkap Lagi!

Anak-anak jalanan yang berhasil diamankan tim gabungan Kota Bogor.

BOGOR-RADAR BOGOR, Dinas Sosial (Dinsos) berserta tim gabungan, diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Denpom III/I Bogor dan Polresta Bogor Kota berhasil menjaring 19 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di beberapa titik di Kota Bogor.

Berdasarkan hasil keterangan, dari 19 PMKS, 10 diantaranya adalah warga asli Kota Bogor, sedangkan delapan lainnya berasal dari Kabupaten Bogor, satu orang warga Banten dan satu lainnya warga dari Cianjur. Mereka terjaring di beberapa lokasi.

Diantaranya Jalan Juanda, Jalan Pajajaran, Jalan Soleh Iskandar, Jalan Abdullah Bin Nuh, Jalan Semplak dan Jalan Pahlawan.

Kasi Trantib pada Pol PP Kota Bogor Hermawan mengatakan, tim yang dibagi menjadi dua berhasil mengamankan PMKS dengan kategori pengamen dan pengemis.

“Pengamen paling banyak, ada 12 orang, sedangkan tujuh lainnya pengemis,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Dia mengaku, selama operasi penjaringan berlaku tak ada perlawanan dari mereka. Sebab saat ini tim melakukan pola persuasif agar mereka mengerti bahwa yang dilakukannya salah.

“Giat ini kan kami tidak represif tapi persuasif sambil mengarahkan ke mobil untuk dilakukan pembinaan oleh Dinas Sosial Kota Bogor,” tuturnya.

Sementara Kabid Rehabilitasi pada Dinsos Kota Bogor Siti Nursarah mengungkapkan, mereka yang terjaring sudah diberikan pembinaan oleh tim gabungan termasuk penyuluh sosial. Pembinaan yang dilakukan di Kantor Dinsos Kota Bogor itu meliputi pembinaan sikap dan perilaku.

“Kami kan sudah pasang sosialisasi Perda di billboard setiap jalan protokol, diharapkan mereka membaca dan memperhatikan hal itu,” katanya.

Dari 19 PMKS yang terjaring, kata dia, dua diantaranya merupakan anak dibawah umur. Diketahui merupakan anak dari orang tua yang juga ikut terjaring.

Dia menegaskan, jika orang tua dan anak itu kembali terjaring maka bukan lagi ranah Dinsos untuk melakukan pembinaan. Tetapi pihak kepolisian untuk melakukan tindakan tegas. Sebab masuk ke ranah pidana.

“Kami sudah berikan warning kalau sampai tertangkap lagi maka masuknya ke kepolisian karena itu kategorinya sudah eksploitasi,” tegasnya.

Mereka dipulangkan sekitar pukul 16.00 WIB. Sebelum itu, mereka menandatangani surat komitmen agar tak lagi melakukan aktivitasnya di jalan.

“Tujuh orang yang terjaring kami salurkan ke Balai Kesejahteraan Sosial (BKS) Kabupaten Bogor,” pungkasnya. (gal/c)