25 radar bogor

Tangani Penunggap Pajak Villa Komersil di Puncak, Bupati Gandeng Kejaksaan

Petugas saat mengeksekusi bangunan villa ilegal di kawasan Puncak.

CIAWI-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dituntut tegas dalam menangani para pengemplang pajak di Bumi Tegar Beriman.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Yuyud Wahyudin mengusulkan agar Pemkab Bogor menggandeng Kejaksaan Negeri Cibinong untuk menagih wajib pajak (WP) pemilik villa di Kawasan Puncak Cisarua.

Hal ini, kata dia, berkaitan dengan minimnya pemasukan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) khususnya yang berasal dari bangunan villa. “Disana kan banyak villa, harusnya berkontribusi ke daerah, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) harus proaktif,” ujar politisi PPP itu.

Kejaksaaan memiliki kewenangan melayangkan surat panggilan terhadap pemilik lahan yang bertahun-tahun tidak memenuhi kewajibannya. Hal tersebut sekaligus memberikan efek jera kepada WP nakal di Kabupaten Bogor.

Yuyud berharap Pemkab Bogor segera melakukan kordinasi dengan pengacara negara tersebut. “Jangan ada pembiaran bagi pengemplang pajak, ini harus ditangani benar-benar,” ujarnya.

Ia juga menyoroti villa yang di komersilkan harus berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini (villa komersil) kan pajak tidak langsung. Pajak yang dibayarkan oleh WP adalah titipan dari subyek pajak, yaitu konsumen hotel. Titipan tersebut apabila tidak dibayarkan kepada Pemerintah, maka dapat dikategorikan sebagai penggelapan yang deliknya jelas dalam KUHP,” tegasnya.

Selain itu, ia meminta agar Satpol PP Kabupaten Bogor turun tangan, harus juga dipastikan bangunan yang didirikan memiliki perizinan seperti izin mendirikan bangunan (IMB).

Sementara itu, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Dedi Bachtiar mengungkapkan, denda piutang PBB P2 di Kabupaten Bogor tercatat Rp400 miliar. Sementara piutangnya mencapai Rp1,2 triliun hingga akhir 2018 lalu.

Menurutnya , pada 2018 lalu, realisasi penagihan piutang PBB P2 mencapai Rp60 miliar. Sedangkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tidak tertagih mencapai 170 ribu lembar.

Ditempat terpisah, Bupati Bogor, Ade Yasin berjanji bakal menindak tegas WP yang mengemplang pajak di Kabupaten Bogor. “Bisa saja kita libatkan Kejaksaaan untuk melakukan penagihan,” tukasnya. (ded/drk/c)