25 radar bogor

Tak Lapor Dana Kampanye, KPU Batalkan 11 Parpol Peserta Pemilu Tingkat Daerah

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membatalkan kepesertaan 11 partai politik (Parpol) dalam pemilihan umum (Pemilu) 2019 di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota. Pembatalan itu dilakukan lantaran ke-11 Parpol ini tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye hingga 10 Maret 2019.

“Jadi ada 11 partai politik tidak lengkap, lima partai politik lengkap, satu kejadian di provinsi, 428 kejadian di kabupaten atau kota. Jadi total 429 yang tidak mengumpulkan laporan awal dana kampanye,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman seperti dikutif dari Antara, Kamis (21/3/2019).

Arief Budiman mengatakan data itu adalah berkas laporan awal dana kampanye yang tidak diserahkan pengurus partai di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, bukan jumlah caleg yang dicoret.

Adapun rincian 11 partai yang dibatalkan kepesertaannya dalam pemilu anggota DPRD tersebut, yaitu:

1. PKB di enam Kabupaten dan tiga kota yang tersebar di enam provinsi.
2. Partai Garuda di tingkat provinsi Kalimantan Utara. Di tingkat kabupaten atau kota ada 110 kabupaten dan 20 kota yang tersebar di 26 provinsi.
3. Partai Berkarya, di 27 kabupaten dan 1 kota, tersebar di 11 provinsi.
4. PKS, di delapan Kabupaten, satu kota, tersebar di enam provinsi.
5. Partai Perindo, di dua kabupaten dan dua kota, tersebar di empat provinsi.
6. PPP, di 19 kabupaten dan 1 kota tersebar di sembilan provinsi.
7. PSI, di 43 kabupaten dan enam kota tersebar di 19 provinsi.
8. PAN, di lima kabupaten dan 2 kota tersebar di dua provinsi.
9. Partai Hanura, di tujuh kabupaten 1 kota tersebar di 6 provinsi.
10. PBB, di 57 kabupaten dan 1 kota tersebar di 18 provinsi.
11. PKPI, di 90 kabupaten dan 16 kota di 24 provinsi.

(pin)