25 radar bogor

Miris! Masih Banyak Kafe dan Restoran di Kota Bogor Sediakan Miras

ilustrasi miras

BOGOR-RADAR BOGOR, Upaya penegakan peraturan Walikota Bogor (perwali) tentang penjualan minuman beralkohol (minol) hingga kini masih lemah.

Nyatanya, Kota Bogor masih menjadi tempat ramah untuk minol karena masih banyak kafe dan restoran yang menyediakan minuman haram tersebut.

Diketahui, kafe yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani terkenal memang menyediakan minol secara bebas. Di antaranya, Homer Bar & Kitchen. Letaknya berada dekat dengan zonasi ramah anak. Di mana Homer lokasinya bertetanggaan dengan Gelanggang Olahraga (GOR) Pajajaran.

Kedua tempat itu sudah tidak asing lagi dengan menjual minum-minuman beralkohol. Padahal, dalam Perwali nomor 70 tahun 2015 ayat 28 sudah jelas disebutkan bahwa tempat penjualan minuman beralkohol tidak boleh didekat sekolah, gelanggang remaja dan tempat ibadah.

Tak terkecuali tempat-tempat yang bersingungan langsung dengan tempat ibadah, sarana pendidikan dan olahraga. Meski begitu, masih banyak tempat penjualan minuman beralkohol yang bertentangan dengan Peraturan besutan Bima Arya tersebut.

Kondisi ini pun tak lantas membuat penegak peraturan daerah (Perda) dalam hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil sikap tegas.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Herry Karnadi mengaku, di Kota Bogor sendiri sudah menerapkan peraturan bahwa yang diperbolehkan menyediakan minol itu hanya untuk hotel dan restoran bintang tiga.

Dia menyebutkan, sekitar dua tahun lalu kafe-kafe yang menyediakan minol itu pernah ditertibkan oleh Satpol PP. Namun, dia mengatakan memang saat itu kafe tersebut masih mengantongi izin dari Disperindag.

“Selama ada izinnya, saya pikir boleh-boleh saja untuk menyediakan minol. Yang terpenting kan ada izinnya dari Disperindag,” katanya kepada Radar Bogor.

Biasanya, sambung dia, kafe-kafe yang menyediakan minol itu memiliki masa berlaku izinnya setiap dua atau tiga tahun. Setelah lewat dari itu, mereka harus memperpanjang lagi.

Dia kembali melanjutkan, ada dua izin usaha yang harus dipegang, yakni izin usaha pariwisata untuk kafe atau restorannya. Lalu, tambah dia, izin untuk minolnya jika memang ingin menyediakan minol.

“Ada dua perizinan yang harus dimiliki. Izin usaha pariwisata serta izin minuman beralkohol ke Disperindag, jadi ada dua izin,” terangnya.

Ia menuturkan, jika pihaknya belum lagi melakukan penertiban kepada kafe-kafe tersebut. Karena dua perizinan itu. “Jika memang kafe tersebut sudah tidak memiliki izin, kami tindak tegas,” imbuhnya.

Kepala Bidang Tertib Niaga Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, Mangahit Sinaga mengatakan, masalah jarak itu ada pengaturan jarak terhadap tempat ibadah, sekolah, sarana olahraga, ada pengaturan jarak.

“Tidak disebutkan secara rinci, tidak ada meternya artinya kan kajian yang menentukan itu, seperti itu,” kata dia.

Disperindag Kota Bogor, kata Mangahit Sinaga , hingga kini belum dapat memastikan izin penjualan minuman beralkohol dari Homer Bar & Kitchen.

Sebab, menurut Mangahit Sinaga, izin penjualan minuman beralkohol dikeluarkan langsung oleh Kementrian Perdagangan melalui sistem online.

“Perizinan itu kan sekarang ada dari kementerian ya nanti saya coba cek dulu, nanti saya cek dulu, iya saya cek langsung kesana,” katanya.

Mangahit juga berujar bahwa nanti untuk memastikan soal legalitas Homer Bar & Kitchen, pihaknya akan menggandeng Dinas Pemuda dan Olahraga selaku penanggung jawab dari GOR Pajajaran Bogor.

“Nanti kita cek ada tidak persetujuan dari lingkungannya adalah olahraga itu, iya harus ada persetujuan dari situ (Dispora),” katanya.

Sedangkan Admin Homer Bar & Kitchen Bogor Rifka, enggan menjelaskan soal izin menjual minuman beralkohol di dekat sarana olahraga GOR Pajajaran.

Sementara, Kabid Perdagangan Disperindag, Ade Tedy mengaku, saat ini Disperindag sudah tidak mengurus perizinan kafe-kafe itu. Karena sudah diambil alih oleh kementerian.

“Sekarang sedang simpang siur masalah perizinan datang dari kementrian langsung. Dari Disperindag sudah tidak mengeluarkan izin. Nanti kami akan mengecek langsung ke lokasi,” ucapnya.

Tak memungkiri, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat melihat, warga Kota Bogor memang menyukai tempat-tempat untuk bersantai seperti kafe apalagi pada malam hari.

Hanya saja, kata Ade, tempat itu harus dibangun dan dibentuk sesuai dengan ketentuan. Maka, dirinya ingin agar aparat terkait untuk benar-benar mengecek tempat-tempat semacam itu.

Menurutnya, ketika kafe tersebut menyediakan minuman beralkohol dan memang tidak ada izinnya, harus segera di proses. Maka, dirinya ingin ada penelusuran jika memang tidak memiliki izin, agar segera diproses.

“Untuk minuman alkohol memang sudah ada aturannya. Dan memang hanya untuk hotel dan restoran bintang 3,” jelasnya.

Sambung dia, saat ini yang terpenting, aparat terkait terus mengecek dan memantau di lokasi. Cek kebenarannya, soal kelegalan tempat usahanya, apakah sudah berizin, dan mengenai penjualan minuman beralkoholnya. “Segera laporkan dan ambil sikap tegas ketika memang menemui hal yang tidak sesuai aturan di lapangan,” tukasnya.

Terpisah, salah seorang pengurus Homer Bar & Kitchen, Fadli mengaku bahwa minuman keras yang dijual telah mengantongi izin dari Kantor Bea dan Cukai Jakarta. Sebab saat ini yang mengurus perizinannya dari pemerintah pusat.

“Dari awal buka tidak mendapat izin dari Kota Bogor jadi kami izinnya lewat Bea Cukai dan pemerintah pusat pada akhir tahun 2018,” katanya.

Meski menjual minuman keras aturan pada resto yang berada di Jalan Ahmad Yani itu tetap dijalankan. Seperti anak dibawah umur yang tak diperkenankan untuk meminumnya.

Selama beroperasi juga pengunjung tak ada yang bertindak semena-mena akibat pengaruh alkohol. “Alhamdulilah aman, tidak pernah ada kerusuhan,” pungkasnya.(rp3/gal/c)