25 radar bogor

Dituntut Ganti Rugi Rp672 Juta, Pemkab Bogor Belum Tentukan Langkah

Penggusuran di wilayah Bojonggede 2017 silam yang berujung gugatan. Sofyansyah/Radar bogor
Penggusuran di wilayah Bojonggede 2017 silam yang berujung gugatan. Sofyansyah/Radar bogor

CIBINONG-RADAR BOGOR, Setelah kalah dalam gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong atas perbuatan melawan hukum, hingga kini Pemkab Bogor belum berani menentukan langkah.

Pemkab dituntut ganti rugi sebesar Rp672 juta seharga kerugian materi yang dialami warga Desa Bojonggede Kecamatan Bojonggede atas penggusuran 2017 silam.

Kabag Perundang-Undangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor, Ade Jaya mengaku belum mengambil langkah terkait hasil putusan dari PN Cibinong yang dilaksanakan pada Selasa (19/3).

Entah langkah banding ke Pengadilan Tinggi atau menerima putusan, yang pasti, Ade mengaku tengah membuat laporannya untuk Bupati Ade Yasin.

“Saya lagi buat laporannya. Kita bikin laporan internal dulu,” ucapnya kepada Radar Bogor, Rabu (20/3).

Menurutnya, langkah yang diambil Pemkab Bogor baru akan diberitahukan menjelang 14 hari waktu yang diberikan PN Cibinong. Karena, Ade menganggap keputusan yang diambil perlu matang.

“Kita harus laporan dulu ke atasan. Karena masih ada waktu 14 hari, baru kemarin putusannya,” kata Ade.

Seperti diketahui, Kuasa Hukum warga, Parsiholan Marpaung menjelaskan, gugatan perkara nomor 220.PDT.G/2018/PN.CBI itu berhasil dimenangkan warga pada sidang Putusan di Pengadilan Negari (PN) Cibinong, Selasa (19/3).

“Alhamdullilah hari ini PN Cibinong telah menciptakan hukum dan keadilan terhadap perkara yang kami tangani, jadi gugatan itu dikabulkan,” ungkapnya kepada awak media usai persidangan.

Gugatan yang dimenangkan ini antara lain tentang ganti rugi atas rumah-rumah warga yang dibongkar secara paksa oleh Satpol PP Kabupaten Bogor pada November 2017 lalu.

Atas dasar itu, menurutnya warga meminta ganti rugi. Jika dihitung, kerugian meteri atas pembongkaran dua tahun lalu itu sebesar Rp672 juta.

“Jadi kalau itu dianggap melawan perbuatan hukum tentunya ada konsekuensi lain dalam pergantian kerugian untuk penggugat, dan itu berupa sejumlah uang yang sudah dinilai, diperhitungkan, dipertimbangkan,” kata Parsiholan Marpaung.

Di samping itu, ia masih menunggu terkait langkah apa yang akan diambil tergugat. Pasalnya, masih ada kesempatan banding dari hasil putusan yang disampingkan Ketua Majelis Hakim, Niluh Sukmarini.

“Masalah banding itu kan hak daripada tergugat. Yang penting kami sudah cukup puas dengan putusan majelis hakim bahwa perbuatan melawan hukum terbukti,” tuturnya.(fik/c)