25 radar bogor

Di Persidangan, Saksi Sebut ada Jatah Rp1,5 Miliar untuk Menpora

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pengungkapkan kasus dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menyeret beberapa nama. Bahkan, dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/3/2019), nama Menteria Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi disebut-sebut menerima jatah.

Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Suradi mengaku diminta membuat daftar oleh Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy berisi uang bagi para pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan KONI, termasuk untuk Menpora Imam Nahrowi sebesar Rp1,5 miliar.

“Itu inisial M Rp1,5 miliar dalam pemahaman saya menteri, karena didiktekan ke saya hanya inisialnya saja,” kata Suradi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/3/2019) seperti dikutif dari Tempo.com.

Suradi bersaksi untuk terdakwa Ending Fuad Hamidy yang didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 (total sekitar Rp900 juta), serta Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora, Eko Triyanta, senilai Rp215 juta.

Dalam dakwaan disebutkan dana hibah yang diberikan Kemenpora ke KONI dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah Rp17,971 miliar yang dicairkan pada 13 Desember 2018.

Dari jumlah tersebut sebesar sekitar Rp8 miliar digunakan untuk operasional KONI, termasuk sebesar Rp3,4 miliar ditujukan untuk sejumlah pejabat di Kemenpora dan KONI.

“Dalam BAP saudara menyebutkan ‘bahwa pada Kamis, 13 Desember 2018, Ending Fuad Hamidy mengarahkan pembuatan alternatif pembiayaan kegiatan pada KONI sebesar Rp17,9 miliar. Pada waktu itu Fuad Hamidy meminta saya menyusun beberapa alternatif kegiatan agar biaya sebesar-besarnya dikeluarkan KONI Rp8 miliar dari total Rp17,9 miliar karena Fuad Hamidy punya kebutuhan untuk memberikan uang ke Kemenpeora seperti Menpora, Ulum, Mulyana dan beberapa pejabat lain’, apakah benar?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Titto Jaelani.

“Betul, waktu Pak Sekjen mengatakan uangnya tidak cukup, tolong dibuat Rp5 miliar karena ternyata kebutuhannya seperti ini ada Rp3 miliar sekian seperti di daftar, lalu ditambah Rp5,5 miliar jadi sekitar Rp8 miliar,” jawab Suradi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lalu menunjukkan daftar inisial penerima dan uang yang ditujukan oleh Sekjen KONI kepada para penerima tersebut. “Ini di tempat pertama ada ‘M’ Rp1,5 miliar, asumsi saya ini untuk menteri,” terang Suradi.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha mengkonfirmasi Menpora Imam Nahrawi terkait namanya yang disebut-sebut dalam kasus suap dana hibah KONI.(pin)