25 radar bogor

Awas, Penyebar Hoaks Bisa Dikenakan UU Terorisme

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo

JAKARTA-RADAR BOGOR, Masyarakat harus hati-hati dalam menyebarkan informasi. Sebab, jangan sampai yang disebarkan itu berita bohong alias hoaks yang bisa menimbulkan keresehan di masyarakat.

Pasalnya, jika berita bohong yang disebarkan itu bisa menimbulkan ketakutan di masyarakat, ancaman hukuman buat penyebar hoaks pun tidak main-main, karena bisa dikenakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Demikian ditegaskan Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/3/2019). Pernyataan ini juga memperkuat ucapan yang disampaikan Menkopolhukam Wiranto beberapa waktu lalu.

“Karena jika penyebar hoaks menciptakan ketakutan yang berlebih, maka bisa masuk sebagai tindak pidana Terorisme,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya seperti dikutif dari cnnindonesia.

Dedi menjelaskan, kepolisian dapat menjerat penyebar hoaks itu melalui dua pendekatan, yakni melalui Pasal 1 huruf 1 UU Antiterorisme terkait dengan unsur ancaman kekerasan yang menimbulkan teror dan rasa takut.

Selain itu, penyidik juga akan menyelidiki apakah pelaku masuk dalam jaringan terorisme tertentu. Sedangkan yang kedua pendekatan preventif yakni menerapkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE. Penerapan itu dilakukan terhadap pelaku yang tak masuk dalam jaringan tertentu dan unsur perbuatannya adalah menyebarkan hoaks.(asa/asa)