25 radar bogor

Warga Bojonggede Menangkan Gugatan, Pemkab Bogor Wajib Ganti Rugi Rp672 juta

Warga Desa Bojonggede Kecamatan Bojonggede, memenangkan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemkab Bogor.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Setelah sekian lama menjalani persidangan, warga Desa Bojonggede Kecamatan Bojonggede akhirnya memenangkan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemkab Bogor. Kini, Pemkab Bogor diminta ganti rugi lantaran sudah menggusur beberapa rumah warga.

Kuasa Hukum warga, Parsiholan Marpaung menjelaskan gugatan perkara nomor 220.PDT.G/2018/PN.CBI itu berhasil dimenangkan warga pada sidang Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (19/3/2019).

“Alhamdullilah hari ini PN Cibinong telah menciptakan hukum dan keadilan terhadap perkara yang kami tangani, jadi gugatan itu dikabulkan,” ungkapnya kepada awak media usai persidangan.

Gugatan yang dimenangkan ini antara lain tentang ganti rugi atas rumah-rumah warga yang dibongkar secara paksa oleh Satpol PP Kabupaten Bogor pada November 2017 lalu. Atas dasar itu, menurutnya warga meminta ganti rugi. Jika dihitung, kerugian meteri atas pembongkaran dua tahun lalu itu sebesar Rp672 juta.

“Jadi kalau itu dianggap melawan perbuatan hukum tentunya ada konsekuensi lain dalam pergantian kerugian untuk penggugat, dan itu berupa sejumlah uang yang sudah dinilai, diperhitungkan, dipertimbangkan,” kata Parsiholan Marpaung.

Di samping itu, ia masih menunggu terkait langkah apa yang akan diambil tergugat. Pasalnya, masih ada kesempatan banding dari hasil putusan yang disampingkan Ketua Majelis Hakim, Niluh Sukmarini.

“Masalah banding itu kan hak daripada tergugat. Yang penting kami sudah cukup puas dengan putusan majelis hakim bahwa perbuatan melawan hukum terbukti,” tuturnya.

Di tempat yang sama, salah satu warga korban penggusuruan, Sugiarto (67) mengaku bersyukur atas putusan persidangan kemarin. Ia merasa senang bahwa apa yang sudah digusur oleh petugas Satpol PP Kabupaten Bogor dua tahun silam dinyatakan benar miliknya. “Sudah merasa lega bahwa saya sudah diakui, bahwa itu rumah saya, tanah saya,” kata Sugiarto.(fik/c)