25 radar bogor

Warga Bisa Nyoblos Pakai E-KTP, Ini Syaratnya

JAKARTA-RADAR BOGOR, E-KTP kini dapat digunakan untuk memilih dalam pileg dan pilpres April mendatang. Itu setelah Komisi II DPR menggelar rapat bersama KPU dan Bawaslu.

Salah satu hasil rapat adalah menyepakati penggunaan e-KTP bagi warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

“Komisi II DPR RI, KPU, dan Bawaslu sepakat bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di DPT boleh menggunakan hak pilihnya hanya menggunakan e-KTP,” kata Wakil Ketua Komisi II F-PKB Nihayatul Wafiroh membacakan kesimpulan rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019) seperti dikutip dari detik.com.

Lebih lanjut ketua KPU Arief Budiman menjelaskan e-KTP digunakan di TPS sesuai dengan domisili.

Selain itu,  Bawaslu menegaskan warga yang menggunakan e-KTP hanya diberi waktu di satu jam terakhir pencoblosan. (dtk/ysp)