25 radar bogor

Pengemis Kaya Juragan Angkot Bakal Kena Denda 50 Juta

SOSIAL: Dinas Sosial Kabupaten Bogor saat membawa salah seorang pengemis dalam operasi yang dilakukan beberapa waktu lalu.

BOGOR-RADAR BOGOR, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Bogor, Azrin Syamsudin angkat suara terkait pengemis tajir yang ditangkap di Lampu Merah Yasmin.

Azrin Syamsudin membenarkan bahwa pengemis tajir yang sering mangkal di simpang Yasmin Bogor, merupakan juragan angkot.

Viral Pengemis Bermobil di Bogor, Ini Reaksi Netizen

Selain sebagai juragan angkot, pengemis kaya itu juga memiliki mobil Avanza, rumah mewah, dan 3 istri.

Pengemis kaya yang disebut-sebut berasal dari Cibungbulang, Kabupaten Bogor itu sempat terjaring razia Satpol PP, tetapi dilepaskan.

Menurut Azrin, seharusnya pengemis tajir itu dikurung enam bulan dan didenda Rp50 juta sesuai peraturan daerah (perda) yang berlaku di Kota Bogor.

“Dia juragan angkot, rumah mewah punya istri 3. Harusnya dikenai kurungan 6 bulan dan denda Rp50 juta sesuai Perda 8 Tahun 2011. Besok saya tanya Satpol PP,” ujar Azrin, kepada Radar Bogor, Selasa (19/3/2019).

Ngemis di Lamer Yasmin Bogor, Pengemis Ini Pulang Pergi Nyetir Mobil Pribadi

Kasatpol PP Kota Bogor, Herry Karnadi mengatakan, pengemis kaya itu terjaring operasi saat petugas Satpol PP melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di sepanjang Jalan Raya KH Abdullah Bin Nuh (Yasmin), Senin (18/3/2019).

“Itu Kemarin (Senin) saat anggota melakukan penertiban APK bertemu dengan orang itu. Tapi, kemarin hanya diusir saja karena posisi anggota sedang penertiban bersama Bawaslu,” ujarnya. (pin)