25 radar bogor

DJP dan Polda Metri Jaya Bongkar Jaringan Penerbit Meterai Palsu

Petugas Polda Metro Jaya memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus meterai palsu, kemarin.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Direktorat Jenderal Pajak mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia Daerah Metro Jaya yang telah menindaklanjuti laporan dari Direktorat Intelijen Perpajakan (DJP) dan berhasil melakukan pengungkapan perkara penerbitan dan pengedaran meterai tempel palsu dengan total kerugian negara mencapai Rp27,9 miliar.

Terkait kasus ini Polda Metro Jaya telah mengamankan sembilan orang terduga pelaku dengan sejumlah barang bukti termasuk lebih dari 3 juta keping meterai tempel palsu nominal Rp6000 yang dijual para pelaku secara online dengan harga Rp2.200 per keping.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, komplotan ini diduga telah melakukan penjualan meterai palsu selama tiga tahun melalui blog dan toko online.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 13 UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai jo Pasal 253 KUHP jo Pasal 257 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, dan denda paling sedikit RplOO juta dan paling banyak Rpl5 miliar.

Dia menjelaskan, Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 pengelolaan benda meterai adalah kewenangan dan tanggung jawab dua pihak.

Yaitu Perum Peruri sebagai pencetak benda meterai dan PT Pos Indonesia (Persero) sebagai pihak yang melakukan pengelolaan dan penjualan benda meterai.

Pemerintah mengimbau masyarakat yang memiliki atau menemukan informasi adanya indikasi peredaran meterai tidak sah agar dapat langsung mengadukan hal tersebut dengan menghubungi Kring Pajak 1500 200 atau melaporkan kepada Kantor Polisi terdekat.(pin/*)