25 radar bogor

Tidak Terdaftar di DPT, Warga Bisa Hanya Gunakan e-KTP untuk Nyoblos

Ilustrasi

JAKARTA-RADAR BOGOR, Bagi warga yang ingin menyalurkan hak pilihnya pada pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang, bisa hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Hal itu telah disepakati DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kemenerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rapat yang berlangsung, Selasa (19/3/2019). Salah satu hasil rapat menyepakati penggunaan e-KTP bagi warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

“Komisi II DPR RI, KPU, dan Bawaslu sepakat bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di DPT boleh menggunakan hak pilihnya hanya menggunakan e-KTP,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari F-PKB Nihayatul Wafiroh membacakan kesimpulan rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Namun, ada syarat bagi warga yang hanya menggunakan e-KTP untuk memilih pada Pemilu 2019. Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan e-KTP digunakan di TPS sesuai dengan domisili.

“Orang-orang dengan kategori DPK (daftar pemilih khusus) itu hanya boleh menggunakan hak pilihnya di mana dia berdomisili,” kata Arief. Selain itu, Ketua Bawaslu menegaskan warga yang menggunakan e-KTP hanya diberi waktu di satu jam terakhir pencoblosan. “Digunakan satu jam terakhir,” ujar Abhan.(pin/dtc)