25 radar bogor

Suplai dari Dinkes Hanya Dua Bulan Sekali, Puskesmas Cigudeg Kekurangan Stok Obat

Ilustrasi Obat
Ilustrasi Obat

CIGUDEG–RADAR BOGOR, Puskesmas Cigudeg kekurangan obat untuk keperluan pasien yang berobat. Bahkan, pasien harus rela membeli ke apotek, akibat kurangnya stok yang tersedia. Hal itu lantaran Dinas Kesehatan memberikan obat dua bulan sekali.

“Tadi disuruh nebus obat ke apotek dengan alasan stok obat lagi kosong. Dan obat yang dikasih di apotek ada tiga jenis, untuk batuk dengan harga Rp 20 ribu,” kata Mimi (32), warga Kampung Leuwihiem, Desa Argapura kepada Radar Bogor, kemarin

Menanggapi hal ini, Kepala Puskesmas Cigudeg, Anang Sujana mengatakan, pihaknya akan telusuri dulu terkait kekurangan obat yang dikeluhkan warga. Ia membenarkan bahwa memang, pihak puskesmas mengambil obat tiap dua bulan sekali ke Dinas Kesehatan.

“Ya, bisa jadi ada yang kosong. Nanti kami telusuri. Mungkin pengelola obat belum melaporkan,” katanya kepada Radar Bogor.

Ia mengatakan, biasanya, kalau stok obat yang ada di pusksesmas abis, pihak puskesmas tentu menyarankan untuk menebus resep yang diberikan ke apotik lain. Sementara, jika pasien yang rawat inap, langsung diajukan saat itu juga ke Dinkes.

“Kalau biasanya pengadaan lewat online, di e catalog. Tapi kalaupun urgent untuk pasien rawat inap, ya kami langsung ajukan saat itu juga. Gak ditunda-tunda,” tambah Anang.

Anang mengakui, saat ini, memang puskesmas Cigudeg belum bisa belanja obat. Lantaran anggaran pengadaan obat yang bersumber dari APBN masih dalam proses. “Tapi saya tegaskan lagi, bukan ditunda pengadaan dan lainnya, tapi memang belum ada laporan ke saya,” tegasnya.

Sementara itu, data jenis obat di Puskesmas Cigudeg saat ini berjumlah 278 jenis, termasuk didalamnya bahan medis habis pakai. Dengan rincian obat ada 206 jenis, bahan medis habis pakai ada 72 jenis.

Ia menghimbau masyarakat, untuk tebus obat diluar puskesmas sesuai Permenkes tentang formularium obat Nasional. Makanya bisa diresepkan ke apotek kalau memang kosong stoknya.

“Sekali lagi jenis obat di puskesmas sudah diatur oleh Permenkes, kita tidak bisa keluar dari ketentuan itu, namanya formularium obat nasional, untuk RS pun punya aturan dan jenis tersendiri,” pungkasnya. (nal/c)