25 radar bogor

Penangkapan Anggota KPJ Janggal

Ilustrasi polisi salah tangkap
Ilustrasi polisi salah tangkap
ilustrasi

BOGOR-RADAR BOGOR,Sejak penggerebekan tiga anggota Komunitas Penyanyi Jalanan (KPJ) Februari lalu di Gedung Kemuning Gading oleh Kepolisian Polres Bogor, akhirnya memancing respon sesama rekan komunitasnya yang mempertanyakan ihwal penangkapan tersebut.

Pasalnya, meski KPJ sudah menunjuk bantuan hukum, namun tetap tak bisa menemui ketiga anggotanya yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Soal jenis pemakaiannya juga diketahui berubah. Hal itu menjadi kejanggalan karena pada surat penahanan tertuliskan penggunaan sabu-sabu.

Kuasa Hukum KPJ, Eri Rosatria SH.MH mengatakan, dalam surat penahanan jelas tertulis penyalahgunaan sabu-sabu. Padahal, sambung dia, jelas-jelas dari bukti foto saat penggerebekan berupa ganja.

“Kami merasa ada kejanggalan di kasus ini. Bisa dijamin tidak ada sabu-sabu, karena yang di foto hanya ganja,” ujar kuasa hukum yang telah ditunjuk pihak keluarga terduga pelaku dan KPJ, Aris Fadilah kepada Radar Bogor, kemarin (18/3).

Aris membeberkan, jika ketiga terduga pelaku bersalah dengan bukti yang ada maka dikenakan pasal 127 ayat 4. Karena statusnya hanya sebagai pemakai. “Kami akan dibuktikan nanti saat persidangan. Seharusnya mereka mendapatkan pasal 127 ayat 4 karena mereka pengguna adalah orang yang wajib untuk direhab,” terangnya.

Selain janggal, dia juga merasa pihak kepolisian seakan menutup-nutupi kasus kliennya. Sebab dari beberapa upaya untuk menemui ketiganya tak direspon dengan baik oleh kepolisian.

“Kami merasa janggal atas kasus ini karena semua penyidik yang menangani kasus ini tidak ada satupun yang bisa ditemui. Padahal klien kami memiliki hak,” ungkapnya.

Kendati begitu, untuk sementara Kuasa Hukum lainnya, Bjumyadi ingin berprasangka baik dulu kepada para penyidik. Jika masih tak membuahkan hasil maka akan ada upaya lain sebagai peringatan. “Bisa saja kalau mereka misalnya melanggar etika kepolisian, tidak mengizinkan kami bertemu dengan klien kami maka kami akan meminta bantuan ke Propam, Kompolnas bahkan ke atasan mereka secara langsung,” terangnya.

Sementara itu, Komite Musik Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kota Bogor Rizky menerangkan,. Pada saat penangkapan yang ditangkap ada sebanyak enam orang. Kemudian, tiga orang dibebaskan berdasarkan assessment. Mereka adalah tamu yang dinyatakan bebas karena assessment.

“Tamunya dua orang kedatangannya ingin memberikan bantuan berbentuk kaos untuk KPJ. Satu orang lainnya tamu saja. Saya tidak tahu darimana. Saat ini juga mereka hilang,” terangnya.

Atas kejadian ini, Rizky menyampaikan bahwa seharusnya persamaan hak dan kewajiban berlaku untuk seluruh warga Indonesia, siapapun dia dan berlaku untuk setiap kasus apapun. “Kepedulian akan kasus ini hanyalah pembuktian bahwa tertuduh, keluarga serta kerabat mendapat hak yang sama di mata hukum,” imbuhnya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam membantah tudingan tak memberikan akses bagi kuasa hukum yang telah ditunjuk pihak keluarga dan KPJ.

Andri menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk memberikan akses. Namun sesuai dengan aturan yang berlaku di Polres Bogor. “Kami terbuka, kalau memang ada penunjukkan silahkan bikin surat kuasa, itu hak tersangka,” tegasnya.

Andri mempersilahkan pihak kuasa hukum maupun keluarga untuk datang ke kantor Polres Bogor. Namun disaat jam besuk yakni pada Kamis yang dibuka sejak pagi hari hingga sekitar pukul 16.00 WIB. “Nanti berkoordinasi dengan Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti), mereka yang memiliki kewenangan mempertemukan tahanan dengan pengacara,” pungkasnya.

Sebelumnya, penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (28/2) sekitar pukul 00.30 WIB, di Kemuning Gading, menjaring enam orang dan langsung diamankan pihak kepolisian. Namun tiga diantaranya dibebaskan karena assessment pihak kepolisian. Sedangkan tiga lainnya yang merupakan pengurus KPJ tidak diperlakukan sama.(gal/c)