25 radar bogor

Berstatus HGU, KUA Cigombong Tolak Pengajuan Wakaf Lahan Makam

Penolakan Pemindahan Makam
Warga memindahkan beberapa makam di pemakaman Ciletuh Kampung Ciletuh Hilir RT 01/02 dan RT 03/06, Desa Wates Jaya, Cigombong, beberapa waktu lalu.
Penolakan Pemindahan Makam
Warga memindahkan beberapa makam di pemakaman Ciletuh Kampung Ciletuh Hilir RT 01/02 dan RT 03/06, Desa Wates Jaya, Cigombong.

CIGOMBONG-RADAR BOGOR, Harapan warga Kampung Ciletuh Hilir, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong untuk mewakafkan lahan Makam Keramat Ciletuh pupus.

Kantor Urusan Agama (KUA) memastikan lahan yang diajukan warga tersebut tidak bisa diwakafkan, lantaran lahan tersebut berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

Kepala KUA Cigombong, Yudi mengatakan, terkait rencana mewakafkan sebuah lahan harus bersifat milik pribadi. Sedangkan, lahan yang diajukan warga sementara ini berstatus HGU.

“Wakaf itu tanah milik pribadi. Terus wakilnya ada, nazirnya siapa, harus jelas dulu status tanahnya,” jelas Yudi kepada Radar Bogor, Senin (18/3/2019) kemarin.

Yudi mengaku, pihaknya juga telah bertemu dengan ketua RW, Djaja Mulyadi dalam rencana mewakafkan lahan makam yang dianggap keramat tersebut.

“Sebelumnya masih konsultasi permasalahan status tanahnya, intinya harus jelas dulu. Karena tidak bisa serta-merta mengeluarkan SK Nadzir, nantinya repot juga,” ungkapnya.

Akan tetapi, Lanjut Yudi, lahan tersebut untuk sertifikasinya bisa di urus melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga, ketika sudah keluar sertifikat dari pihak yang bersangkutan, baru rencana wakaf tersebut bisa dilakukan.

“Sementara pihak KUA belum bisa mengeluarkan SK tersebut karena belum ada kejelasan,” jelasnya

Untuk menerbitkan SK Nadzir, kata Yudi, Warga perlu menyertakan SPPT, akta berikut penyertaan kejelasan dari status tanah. Baik itu tanah pribadi ataupun tanah yang didapatkan secara turun temurun.

“SPPT itu dari desa. Nah kemarin saya lihat permohonan, SPPT-nya juga tidak ada,” katanya.

Terkait dengan tudingan warga yang dianggap menghalangi rencana warga mengajukan wakaf Makam Keramat Ciletuh, Sambung Yudi, selama prosedur permohonan wakaf tersebut lengkap, ia menegaskan tidak akan dipersulit.

“Tidak ada mempersulit, kalau status tanah lengkap, sehari saja Insyallah KUA bisa kondisikan (diproses, red),” terangnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Tim Sembilan Bintang selaku kuasa hukum warga, Anggi Triana Ismail menganggap proses pengajuan wakaf dipersulit.

“Permohonan surat lainnya susah. Padahal sifatnya pelayanan publik tapi tidak di fasilitasi. Ini menandakan catatan buram pelayanan publik,” kesalnya.

Sebelumnya, Ketua RW 06 Kampung Ciletuh Hilir, Djaja Mulyana menyayangkan rencana wakaf tersebut dipersulit kepala desa dan kepala KUA.

Kekecewaan tersebut berawal dari permohonan warga berkaitan dengan rekomendasi Kepala Desa untuk menerbitkan SK Nadzir dari KUA. Namun, pihak desa tidak mau mengeluarkan rekomendasi.

“Alasannya desa tidak mau mengeluarkan produk hukum. Padahal itu kan bukan produk hukum, hanya pengajuan wakaf saja,” ungkapnya.(drk/c)