25 radar bogor

Sekda :  Tidak Boleh Ada Penyelewengan Satu Rupiah pun !

BOGOR-RADAR BOGOR, Untuk mendukung optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2019, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor menggelar Forum Group Discussion (FGD) Intensifikasi Pajak Daerah. Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat menegaskan tidak boleh ada penyelewengan satu rupiah pun.

Sekda menuturkan, pajak merupakan bagian yang diwajibkan oleh regulasi. Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi menyangkut peraturan daerah (Perda) baik menyangkut pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan dan pajak hotel.

“Kegiatan FGD ini menunjukkan sebuah komitmen untuk meningkatkan kualitas perpajakan di Kota Bogor,” katanya saat  membuka FGD di Hotel Onih, jalan Paledang Bogor, Senin (18/03/2019).

Ade berharap, bentuk FGD ini harus sering dilakukan. Minimal ada sebuah strategi untuk membangun komitmen. Menurutnya ada empat hal yang bisa dilakukan Bapenda, yaitu melakukan kegiatan pembinaan, sosialisasi, pengawasan dan evaluasi. Sehingga terdapat komitmen dari wajib pajak untuk terus melaksanakan kegiatan kewajibannya.

Sedangkan terkait APBD Kota Bogor di tahun 2018 Ade menyebutkan sebesar Rp 2,5 Triliun. Tahun 2019 sebesar Rp 2,8 Triliun

“Kami sadar bahwa tidak ada pembangunan yang tidak memerlukan anggaran, semua memerlukan anggaran yang selama ini diperoleh juga dari masyarakat lewat pajak,”sebut Sekda.

Menurutnya, pembayaran pajak digunakan untuk pembangunan yang manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat. Oleh karena itu dalam hal ini tidak boleh ada penyelewengan satu rupiah pun.

“Kami selalu mencoba bagaimana agar tempat-tempat di kota menjadi tempat yang nyaman dan ramai dikunjungi. Selain itu, Wali Kota Bogor ingin membangun Kota Bogor menjadi kota yang ramah keluarga dan kota yang sehat,” katanya. (Tria/Hari/Magang:Kintan/Albi-SZ)