25 radar bogor

Ojol Minta Tarif Rp 3 Ribu Per Kilometer, Ini Respon Menteri

ilustrasi ojol. (dok.Jawapos)

JAKARTA-RADAR BOGOR,Driver ojek online menuntut kenaikan tarif per kilometer (KM) sebesar Rp 3 ribu. Sementara itu, pihak aplikator hanya menginginkan tarif sebesar Rp 1.600 per km.

Menanggapi hal itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah menginginkan keputusan besaran tarif bisa menguntungkan semua pihak baik aplikator, driver online maupun konsumen atau masyarakat.

“Kalau tarif pemerintah akan menentukan yang paling baik, dan concern saya ke mereka (driver ojek online) itu dapat penghasilan yang baik,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (16/3).

Dia menjelaskan, terdapat perbedaan pendapat antara aplikator dengan driver ojek online mengenai penentuan tarif per KM. Oleh karenanya pemerintah akan melakukan pertemuan dengan seluruh pihak terkait untuk menentukan tarif tersebut.Dia menjelaskan, terdapat perbedaan pendapat antara aplikator dengan driver ojek online mengenai penentuan tarif per KM. Oleh karenanya pemerintah akan melakukan pertemuan dengan seluruh pihak terkait untuk menentukan tarif tersebut.

“Memang saat ini ada dua kutub ya, kutub aplikator dan kutub dari (driver) ojol sendiri, kalau aplikatorkan maunya Rp 1600 per km. Sedangkan mereka (driver) mintanya Rp 3 ribu ini kan jauh sekali, oleh karena itu saya mencari harga medium diantara mereka agar keduanya itu dapat satu titik temu dan ini kan berkaitan dengan konsumen ya,” jelas dia.

Lebih lanjut Budi mengatakan, penentuan tarif juga terkait dengan konsumen. Ia menjaga agar konsumen tidak lari karena tarif yang terlalu tinggi, itu akan mempengaruhi pendapatan driver ojek online.

“Artinya kalau tarifnya naik dua kali lipat khawatir konsumennya akan turun. Tapi kami ingin ini dibicarakan dengan baik-baik, diskusi lah dengan ojek online dengan aplikator agar dapat satu angka yang baik,” tuturnya.

Saat ini pemerintah telah melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait penentuan tarif per km ojek online sebanyak dua kali. Pemerintah akan terus melakukan diskusi untuk menentukan tarif terbaik untuk semua pihak.

Penentuan tarif ini merupakan salah satu poin yang terdapat di racangan aturan ojek online yang telah rampung melakukan uji publik. Sebelumnya Direktorat Perhubungan Darat telah melakukan uji publik di 5 kota, seperti, Medan, Bandung, Semarang, Balikpapan dan Makasar pada Bulan Februari 2019. (JPG)