25 radar bogor

Lima Kali Musyawarah Buntu, Pemilik Lahan Jalur R3 Tuding Pemkot tak Becus

Jalur R3 di Kota Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR,Sengkarut pembayaran kompensasi 2014 Jalan Regional Ring Road (R3) semakin memakan waktu panjang. Kali ini sang pemilik lahan menuding Pemerintah Kota (Pemkot) tak becus dalam membuat hitung-hitungan appraisal.

Kuasa Hukum Pemilik Lahan di Jalan Regional Ring Road (R3) menyalahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor, karena tak memasukkan penghitungan kompensasi kepada tim appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor, di akta van dadding atau akta perdamaian.

Surat Permohonan Pemkot Perlu Putusan Pengadilan, Pembukaan Jalur R3 Mentah Lagi

Akibatnya musyawarah yang telah dilaksanakan sebanyak lima kali berakhir buntu tanpa kesepakatan.

Kuasa Hukum Pemilik Lahan Herli Hermawan mengungkapkan, draft gugatan kepada PN Bogor yang sedang dimatangkan rencananya akan didaftarkan pekan depan.

Setelah itu, pihaknya tinggal menunggu hasil dari majelis hakim yang menerjemahkan keberatan pemilik lahan atas nilai appraisal yang dilakukan Pemkot Bogor.

Anak-anak bermain di jalur R3 yang ditutup batu

“Kalau Pemkot tidak bisa menerjemahkan rasa keadilan, kami meminta Hakim untuk menerjemahkannya biar bisa lebih dimaknai Pemkot. Jadi Majelis Hakim nanti diberikan waktu maksimal 30 hari untuk memutuskan hasilnya,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Kepala DPUPR Kota Bogor Chusnul Rozaqi mengungkapkan bahwa penghitungan yang dilakukan KJPP mencakup kompensasi yang diminta.

Namun, menurut dia tak dituangkan secara detail dalam Surat Perintah Kerja (SPK).

“Bukannya kami tidak menyampaikan itu tapi dalam akta itu muncul untuk semua yang memang dibutuhkan. Kronologisnya dan segala macam jadi sebetulnya ada. Memang tidak detail dalam SPK tetapi ada semua,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Karena berakhir deadlock dalam proses musyawarah, kini DPUPR sebagai tergugat menunggu waktu 14 hari pasca musyawarah terakhir untuk kuasa hukum pemilik lahan melakukan kajian. Apakah menerima nilai berdasarkan hasil appraisal atau melakukan gugatan keberatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Jalur R3 Belum Ada Kesepakatan, Pemilik Lahan Minta Transparansi Nilai Appraisal

“Ini belum final, sebenarnya masih menunggu, artinya pihak penggugat ini mau menggugat atau menerima. Jadi kita masih berproses sesuai aturan,” terangnya.

Jika pihak pemilik lahan melakukan proses gugatan ke PN Bogor, sambungnya, maka polemik atas lahan seluas 1.987 meter persegi itu akan diputuskan oleh Hakim. Apakah menerima gugatan itu atau ada opsi lain.

“Hakim kan bisa membaca dimana titik permasalahannya. Kita sudah berusaha menuangkan dari apa yang menjadi putusan gugatan. Yang jelas kita akan mengikuti proses hukum ini,” ungkapnya.(gal/c)