25 radar bogor

KPK Sita Uang Ratusan Juta di Ruang Kerja Menteri Agama

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media (Intan Piliang/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mengusut kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang melibatkan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy.

Teranyar, KPK menyita duit senilai ratusan juta rupiah saat menggeledah kantor Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Duit itu terdiri dari pecahan rupiah dan dolar AS.

“Disita dari ruang Menteri Agama sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar dengan nilai ratusan juta rupiah,” ujar Kepala Biro (Kabiro) Humas KPK Febri Diansyah kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019).

Pernyataan Sikap DPW PPP Jabar Terkait Ditahannya Romahurmuziy

Penggeledahan itu sendiri dilakukan terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag dengan tersangka Anggota DPR yang juga eks Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Namun, KPK belum menjelaskan detail asal usul uang yang disita dari ruang Lukman tersebut.

Sementara itu Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin masih enggan angkat bicara soal dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementeriannya. Politikus senior PPP itu mengaku akan memberikan keterangan secara resmi jika dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK Tetapkan Ketum PPP Romahurmuzy Tersangka Jual Beli Jabatan di Kemenag

“Saya harus menahan diri untuk tidak menyampaikan hal-hal yang bisa langsung maupun tidak langsung terkait dengan materi hukum, karena saya belum memberikan keterangan resmi kepada KPK,” kata Lukman di kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2019).

Lukman juga mengaku pihaknya akan kooperatif dengan KPK. Dirinya pun meminta publik untuk bersabar menunggu perkembangan kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag yang menyeret Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.

Ketum PPP Romahurmuziy Di-OTT KPK, Ade Yasin: Ini Ujian Berat Bagi Kami

“Sekali lagi, saya memilih menahan diri dulu menyampaikan kepada publik sebelum saya menyampaikan kepada KPK. Sebagai institusi resmi negara yang mengusut kasus ini,” tegas Lukman.

Oleh karena itu, Lukman memastikan dirinya siap untuk dimintai keterangan dari kasus yang juga menyeret dua anak buahnya. “Pasti, pernyataan resmi saya kan sudah clear. Bahkan saya mengajak seluruh ASN Kemenag memberikan dukungan penuh KPK dalam rangka mengungkap kasus ini, sehingga cepat tuntas dan ke depan menatap lebih baik lagi,” pungkas Lukman.

Dalam perkara ini, diketahui KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu Anggota DPR RI, Romahurmuziy atau Rommy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

KPK juga menduga Rommy menerima suap dari pejabat Kemenag agar bisa memperoleh jabatan tinggi dilingkungan kemenag. Temuan KPK saat OTT, Rommy menerima Rp 300 juta dari pejabat tersebut. Namun, itu bukan penerimaan pertama kali.

Atas dasar itu, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(pin/JPC)