25 radar bogor

Surat Permohonan Pemkot Perlu Putusan Pengadilan, Pembukaan Jalur R3 Mentah Lagi

Meski ditutup, pengendara tetap nekat melintas di Jalur R3
Meski ditutup, pengendara tetap nekat melintas di Jalur R3
BOGOR-RADAR BOGOR, Sengkarut pada sengketa lahan di jalan Regional Ring Road (R3) terlalu berbelit-belit. Hingga detik ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tak mampu menyelesaikan perkara ini dengan cepat. Masyarakat kembali dibuat menunggu.
Yang terbaru dari sengketa lahan ini, surat permohonan Pemkot untuk membuka R3 kembali mentah.
Sebab permohonan di tengah proses hukum yang berjalan juga memerlukan putusan pengadilan. Itu mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Bogor (PN) nomor 64/Pdt.G/2018PN.BGR tanggal 19 September 2019.
“Suratnya sudah diterima oleh pemilik lahan, tapi harus ke PN dulu untuk adendum putusan 64, karena yang memerintahkan ditutupkan PN dan untuk membukanya pun harus putusan PN lagi,” ujar Kuasa Hukum Pemilik Lahan R3, Herli Hermawan, kepada Radar Bogor, kemarin.
Rencananya, kata Herli, Jumat (15/3) diskusi dengan pemilik lahan baru akan dilakukan. Sehingga belum bisa dipastikan apakah pemilik lahan setuju atas permohonan Pemkot Bogor atau tidak.
“Kami baru malam ini (kemarin) diskusi, salah satu poinnya terkait pembukaan itu,” kata dia.
Sementara, pasca musyawarah terakhir Senin (11/3), pemilik lahan memiliki waktu 14 hari kerja untuk membawa masalah tersebut ke PN Bogor.
Artinya hingga tanggal 28 Maret 2019 pemilik lahan bisa mengajukan permohonan gugatan keberatan kepada PN Bogor atas tak adanya kemufakatan dalam musyawarah yang telah dilakukan.
Herli mengaku akan melakukan gugatan itu. Saat ini pihaknya tengah menggodok materi yang akan dibawa ke PN Bogor.
“Yang jelas kita akan lakukan permohonan gugatan, karena ada hal krusial yang tidak dilakukan Pemkot Bogor dalam hal ini PUPR tidak mencantumkan penghitungan kompensasi sejak 2014- 2018 kepada KJPP,” bebernya.
Sementara itu, Walikota Bogor Bima Arya mengungkapkan, bahwa tak ada kata mufakat dalam musyawarah yang dibangun karena ada penafsiran hukum yang berbeda antara Pemkot Bogor dengan pihak pemilik lahan.
Karena menurutnya, Pemkot tidak bisa mengeluarkan kompensasi diluar appraisal. “Itu melanggar aturan, menurut kami akta van dadding penafsirannya tidak seperti itu, sekarang urusannya dengan tafsiran hukum,” ungkapnya.
Terkait konsinyasi, Bima mengatakan akan ditempuh Pemkot Bogor. Nantinya Pemkot Bogor bersama pihak pemilik lahan akan bersama ke PN Bogor. Sehingga akan diputuskan melalui pengadilan untuk proses eksekusinya.
“Segera, kalau tidak salah minggu ini ke PN, supaya segera dibuka, saya berharap betul minggu ini selesai karena ini untuk kepentingan warga dan publik,” pungkasnya. (gal/c)