25 radar bogor

Gunakan Rompi Tahanan, Romahurmuziy Tinggalkan Gedung KPK

Ketua Umum PPP Romahurmuziy meninggalkan gedung KPK dengan menggunakan rompi tahanan, Sabtu (16/3/2019).
Ketua Umum PPP Romahurmuziy meninggalkan gedung KPK dengan menggunakan rompi tahanan, Sabtu (16/3/2019). Foto Jawa Pos

JAKARTA-RADAR BOGOR, Ketua Umum PPP Romahurmuziy, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

Dengan menyandang status tersangka, pria yang akrab disapa Rommy itu pun segera menghuni tahanan KPK. Namun, belum ada keterangan dari KPK terkait lokasi penahanan Rommy.

Bakal dijebloskannya Rommy ke dalam tahanan KPK sudah terlihat jelas, Sabtu (16/3/2019). Sebab, saat meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rommy keluar dengan menggunakan rompi oranye khas tahanan KPK.

KPK Tetapkan Ketum PPP Romahurmuzy Tersangka Jual Beli Jabatan di Kemenag

Tak hanya rompi oranye, Romi juga memakai kacamata hitam. Ia hendak dibawa pergi dengan mobil tahanan ketika awak media sedang menunggu konferensi pers dari pimpinan KPK, Sabtu (16/3/2019) pukul 11:45 WIB.

Meski sempat dicegat awak media, namun Rommy menolak memberi berkomentar. Dia hanya menebar senyum kepada wartawan dengan kacamata hitamnya.

Berdasarkan keterangan pers Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, dalam OTT di Surabaya tersebut, petugas mengamankan duit dengan total Rp156.758.000.

Ketum PPP Romahurmuziy Di-OTT KPK, Ade Yasin: Ini Ujian Berat Bagi Kami

“Total uang yang diamankan tim Rp 156.758.000,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan Raya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 6 orang yakni M Romahurmuziy (MRY), anggota DPR periode 20014-2019, Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), Asisten Romahurmuziy, Amin Nuryadin, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab dan seorang sopir.

“Tim KPK mendapatkan informasi bahwa sekitar pukul 07:00 WIB akan ada penyerahan uang dari MFQ (Muhammad Muafaq Wirahadi) ke RMY (Romahurmuziy) di Hotel Bumi Surabaya,” terang Syarif.

Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Dimana memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Ketum PPP Romahurmuziy (RMY), dua orang lainnya yang menjadi tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin.(pin)