25 radar bogor

Undang-Undang Tentang Pemilu 2019 Digugat Mahasiswa Bogor, MK Tunda Sidang Perdana

Dua mahasiswa Bogor didampingi Komisioner KPU Erik saat menunggu sidang di MK.

BOGOR – RADAR BOGOR, Sidang perdana gugatan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) ditunda, Kamis (14/3/2019).

Hakim Konstitusi, Saldi Isra, meminta pemohon gugatan yang notabene dua mahasiswa asal Bogor, Joni Iskandar (STIE Tazkia) dan Roni Alfiansyah Ritonga (IPB) untuk melengkapi berkas.

“Ada beberapa masukan terkait uji materi yang kami ajukan. Masukannya lebih kepada teknis penyusunan draft materi. Terutama legal standing dan alasan permohonan JR (Judicial Review),” kata Joni kepada Radar Bogor.

Hakim konstitusi, kata dia, menunggu kelengkapan berkas hingga Senin (18/3). Joni dan Roni pun segera melengkapi kekurangan, termasuk semua materi tentang pengujian.

Untuk diketahui, Joni Iskandar yang berdomisili di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan tidak terdaftar dalam DPT tempat asalnya.

Hal ini membuatnya tidak bisa mengurus pindah memilih sebagai DPT Tambahan (DPTb) ke Kabupaten Bogor. Joni terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 17 April 2019.

Sedangkan Roni Alfiansyah Ritonga yang berasal dari Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara meski sudah terdaftar dalam DPT di TPS daerah asalnya, namun menemukan sejumlah kecacatan dalam proses pindah DPT.

Roni menjelaskan, ketentuan-ketentuan mengenai DPT tambahan bermasalah dan berpotensi mencederai hak konstitusional mereka sebagai warga negara.

Ketentuan Pasal 210 ayat (1) yang menyatakan penyusunan dan pengurusan DPTb paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara secara teknis sangat menyulitkan bagi pemilih maupun penyelenggara.

Sambung dia, pada ayat (2) dan ayat (3) yang pada pokoknya menyatakan apabila tidak terdaftar pada DPT TPS daerah asal sesuai alamat KTP elektronik, maka pemilih tersebut tidak bisa mengurus pindah memilih dan tidak bisa dimasukan dalam DPTb.

Sedangkan, pada Pasal 344 ayat (2) yang menyatakan bahwa basis pengadaan surat suara sejumlah DPT ditambah dua persen untuk setiap TPS.

Hal itu dapat mengakibatkan pemilih DPTb kehabisan surat suara karena tidak teralokasikannya pengadaan surat suara bagi kelompok pemilih DPTb.

Meski begitu, Roni juga tidak berpuas hati karena khawatir tidak kebagian surat suara. Dan tidak puas karena hanya memperoleh satu surat suara yaitu surat suara pemilu presiden dan wakil presiden.

Joni dan Roni selaku para pemohon mengemukakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 348 ayat (4) pemilih DPTb antar provinsi hanya akan mendapatkan satu surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden, hal ini dialami oleh Roni yang pindah memilih dari Sumatera Utara ke Jawa Barat.

Menurutnya, hakikat memilih untuk semua jenis pemilihan dalam Pemilu 2 merupakan partisipasi bagi bangsa dan negara tanpa harus dibatasi sekat-sekat kedaerahan atau daerah pemilihan.

Sehingga pemilih DPTb pun harusnya diberlakukan sama, yaitu memperoleh lima jenis surat suara.“ Namun apapun itu, kita tunggu sidang selanjutnya sambil mengumpulkan bahan yang kurang,” tambahnya.

Dalam proses gugatan itu keduanya mendapat pendampingan dari Komisioner KPU Kabupaten Bogor Erik Fitriadi. Kepada wartawan Erik menjelaskan bahwa sidang Senin nanti hanya untuk memasukan perbaikan permohonan yang diajukan Joni dan Roni.

“Setelah Senin nanti selesai, baru di agendakan lagi sidang selanjutnya kapan. Insya Allah KPU akan mendampingi lagi,” bebernya. (dka/d)