25 radar bogor

Terdakwa Penganiayaan, Habib Bahar Ancam Jokowi. Tunggu Saya Keluar!

Habib Bahar Bin Smith
Habib Bahar Bin Smith dikabarkan ditembak OTK.

BANDUNG –RADAR BOGOR, Terdakwa kasus penganiayaan, Habib Bahar Bin Smith, membuat kontroversi di tengah masa persidangan.

Ancaman ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilontarkannya usai menjalani sidang Kamis (14/3/2019). “Sampaikan ke Jokowi, tunggu saya keluar!” ucap Bahar di Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam sidang dengan agenda mendengar tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsi itu Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja lelaki. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar.

Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP.

Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelum meninggalkan ruangan sidang, Bahar sempat terdiam sejenak sambil berjalan dikawal aparat kepolisian. Dia kemudian kembali berucap dengan kalimat ancaman kepada Jokowi.

“Ketidakadilan hukum, ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya keluar dan akan dia rasakan,” ujar Bahar. “Tunggu saya keluar dan rasakan pedasnya lidah saya,” tambahnya.

Namun Bahar tak menjelaskan secara rinci tentang ancamannya itu. Dia lantas meninggalkan ruangan dengan pengawalan polisi. Pengacara Bahar bin Smith Ichwan Tuankotta

menjelaskan ancaman yang dilontarkan kliennya merupakan luapan emosi pribadi.

“Ya itu kan kita maklum. Mungkin proses persidangan kan lama. Beliau (Bahar) mungkin ada kekesalan sendiri dengan Pak Jokowi, begitu,” ucapnya.

Sebagai informasi Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Dalam laporan itu, Bahar dan beberapa orang lain diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan/atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan Presiden Jokowi tidak pernah mengintervensi persoalan hukum siapa pun. Termasuk Habib Bahar bin Smith. Menurut dia, Habib Bahar salah memahami tata penegakan hukum di Indonesia.

“Semua hal yang berkaitan dengan pelanggaran hukum ditangani sepenuhnya oleh aparat penegak hukum tentunya. Jadi Presiden dalam konteks ini sama sekali tidak intervensi, tidak ikut campur, dan seterusnya atas proses hukum yang dijalani oleh Saudara Smith,” tegas mantan Panglima TNI itu.

Dia menilai penegakan hukum belakangan kerap disalahartikan dan dikaitkan dengan kepemimpinan Jokowi. Dia menyebut ada maksud dari fenomena tudingan itu, yakni penggiringan opini masyarakat untuk kepentingan politik praktis.

“Ini bagaimana sih, ada anomali berpikir itu. Ini perlu diluruskan (di) negara ini, agar masyarakat tidak seenaknya mengarahkan sasarannya kepada Pak Jokowi khususnya,” jelas Moeldoko. (idr/lyn)