25 radar bogor

Puluhan Bangunan Tak Sesuai Siteplan, TWM Dapat Peringatan. Segera Revisi Izin!

Pengunjung saat menikmati liburan di Taman Wisata Matahari (TWM).

CISARUA-RADAR BOGOR, Puluhan bangunan milik Taman Wisata Matahari (TWM) Desa Leuwimalang, Kecamatan Cisarua berdiri tidak sesuai dengan siteplan pembangunannya.

UPT Tata Ruang dan Penataan Bangunan II pun meminta pihak pengelola salah satu destinasi wisata ternama di kawasan Puncak Bogor tersebut, agar segera merevisi Izin Peruntukan dan Pengolaan Tanah (IPPT) yang sudah dikantongi TWM.

Permintaan tersebut digelontorkan melalui surat peringatan yang ditujukan langsung kepada pihak TWM. Pengawas Penataan Bangunan Wilayah II Cisarua, Irwan menuturkan, surat peringatan tersebut diberikan lantaran sebagian bangunan sudah mengantongi IMB.

“Kita berikan surat peringatan saja. Karena sebagian masih ada yang belum. Paling minggu depan surat kedua akan dilayangkan juga,” ungkapnya kepada Radar Bogor, Kamis (14/3).

Ia menjelaskan, pihak TWM juga telah menyatakan bahwa akan segera mengurus puluhan bangunan yang tidak sesuai dengan siteplannya. “IPPT-nya akan disesuaikan lagi. Kita akan surati sebanyak tiga kali kalau belum di urus,” jelasnya.

Jika pihak TWM masih belum mengindahkan surat peringatan tersebut, Lanjut Irwan, peringatan tersebut akan diteruskan hingga ke Dinas.

Kemudian, dari Dinas akan melimpahkan langsung ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor untuk menindaklanjuti. “Nanti kewenangannya Dinas, kemungkinan dilemparkan ke Satpol PP dan nanti menyesuaikan arahan dinas,” tuturnya.

Berkaitan dengan tindakan penyegelan maupun pembongkaran terhadap bangunan, Irwan tidak dapat memastikan. Karena, UPT Penataan Bangunan Wilayah II hanya dapat memberikan peringatan saja.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Haikal, melalui hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan, kurang lebih TWM menyimpan 26 bangunan yang tidak masuk kedalam siteplan pembanguannya.

Sehingga, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak TWM untuk meminta kejelasannya. “Temuan itu juga berdasarkan hasil dari BAP Dinas terkait,” ungkapnya kepada Radar Bogor.

Wawan mengharapakan, Pemkab Bogor dapat mengarahkan pemilik bangunan untuk bisa memasukan puluhan bangunan yang tidak sesuai itu ke dalam siteplannya. “Memang lahannya sudah bersertifikat. Tapi kalau bangunannya itu belum berizin,” ujarnya.

Hal itu, kata dia, memang biasa dilakukan para pelaku usaha, melihat lokasi usahanya mulai ramai pengunjung. Sehingga mereka menambahkan bangunan baru disana.

“Tapi penambahan bangunan itu tidak di revisi lagi. Dan TWM belum melakukan revisi Izin Pengelolaan dan Pengolahan Tanah (IPPT),” tandasnya. (drk/c)