25 radar bogor

Kominfo: Penyebar Video Pembantaian di Selandia Baru Bisa Dijerat UU ITE

Evakuasi koban penembakan mesjid di Selandia Baru.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah Indonesia, akhirnya bereaksi cepat dengan menyebarnya video pembantaian di masjid Selandia Baru, Jumat (15/3/2019).

Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), pemerintah akan bertindak tegas terhadap penyebar konten penembakan di Selandia Baru dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan resmi, Jumat (15/3/2019).

Dua Orang WNI Ayah dan Anak jadi Korban Teror di Masjid Selandia Baru

Pria yang akrab disapa Nando itu mengimbau agar warganet tidak menyebarkan video atau foto terkait penembakan masjid di Selandia Baru yang sempat siaran langsung di Facebook. Dalam video tersebut terlihat penembak merekam ketika menembak para korban dan disiarkan langsung di Facebook.

“Kemkominfo mengimbau agar warganet dan masyarakat tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video yang berkaitan dengan aksi kekerasan berupa penembakan brutal yang terjadi di Selandia Baru,” ujarnya seperti dikutif dari cnnindonesia.com.

Dia menyarankan agar masyarakat memerhatikan dampak penyebaran konten yang berisi kekerasan tersebut. Konten tersebut bisa menyebarkan ketakutan bagi masyarakat.

Bertambah! Korban Tewas Teror di Masjid Selandia Baru jadi 49 Orang

“Dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat,” ujar Nando.

Kemkominfo juga terus melakukan pemantauan dan pencarian konten ini menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali untuk mencari konten kekerasan ini. Selain itu, Kemkominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk melakukan pencarian konten ini.

“Kementerian Kominfo terus menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan,” tandasnya.(jnp/evn)