25 radar bogor

DPRD Kota Jambi Belajar Harmonisasi Eksekutif dan Legislatif ke Kota Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR,Asisten Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Achsin Prasetyo didampingi Kepala Bagian Hukum dan HAM, Novy Hasbhy Munnawar menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Muhili Amin di Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor, Kamis (14/03/2019).

Muhili Amin yang datang beserta 9 anggota DPRD Kota Jambi lainnya menyampaikan tujuan kunker tersebut dalam rangka bertukar informasi sekaligus bisa tanya jawab tentang harmonisasi eksekutif dan legislatif di Kota Bogor. Mereka sebelumnya telah mengunjungi DPRD Kota Bogor.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Umum Setda Kota Bogor, Achsin Prasetyo menyebutkan, harmonisasi antara eksekutif dan legislatif di Kota Bogor berjalan dengan baik. Apalagi letak gedung kedua lembaga tersebut masih dalam satu kawasan.

“Dalam waktu dekat DPRD Kota Bogor akan menempati gedung yang baru, mudah-mudahan dengan gedung baru mampu meningkatkan kinerja DPRD Kota Bogor dan hubungan kerja dengan eksekutif menjadi lebih harmonis,” kata Achsin.

Selain itu, Achsin juga menyampaikan terkait penyusunan produk hukum Kota Bogor secara umum ada dua, yakni Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali) yang penyusunannya diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan Walikota Bogor Nomor 36 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah Kota Bogor.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Novy Hasbhy Munnawar menerangkan, Perwali merupakan diskresi dari kepala daerah yang memerlukan koordinasi dengan pihak dewan dalam perumusannya, khususnya untuk hal-hal yang bersifat substantif dan strategis. Sementara untuk Perda harus mendapatkan surat rekomendasi dari DPRD.

“Setiap kebijakan yang bersifat strategis, substantif dan untuk kepentingan masyarakat secara umum kami koordinasikan dengan dewan, dengan terbitnya Permendagri Nomor 120 tahun 2018 mengenai perubahan atas Permendagri Nomor 80 tahun 2015,” kata dia.

Menurutnya, kepala daerah mendapatkan fasilitasi dari provinsi, artinya tidak sewenang-wenang dan tidak serta merta kepala daerah bisa menerbitkan Perda.

“Dalam penyusunan bersama dewan kami selalu melakukan rakor. Dewan adalah mitra kerja kami, begitupun kami bagian hukum dengan setiap unsur dan stakeholder terkait secara tugas fungsi kami coba optimalkan,” katanya. (Humas:rabas/albi/sandi-SZ)