25 radar bogor

Tak Berizin, Lima Spanduk Komersial Dicopot Paksa Satpol PP Cijeruk

Petugas Satpol PP Cijeruk saat mencopot spanduk komersial yang tak berizin, Rabu (13/3/2019).

CIJERUK- RADAR BOGOR, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cijeruk mencopot spanduk komersil tak berizin, Rabu (13/3/2019).

Tindakan tegas tersebut merupakan salah satu langkah penegak perda memberikan ketentraman dan ketertiban masyarakat.

PLT Kanit SatPol PP Kecamatan Cijeruk, Esep Hasan Basri mengatakan, beberapa spanduk komersil yang dicopot merupakan salah satu produk rokok ternama.

“Kebanyakan spanduk itu sifatnya komersil. Hanya ada lima spanduk yang ditertibkan,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Selain itu, kata Esep, semua yang ditertibkan belum mengantongi izin dari Kecamatan Cijeruk. “Otomatis dicopot kalau belum izin,” ungkapnya.

Esep mengatakan, selain tak berizin, spanduk tersebut berada di tempat yang tidak sesuai dengan peruntukannya.Semisal spanduk ditemui di lembaga pendidikan maupun di pohon.

“Bahkan ada yang melintang dijalan. Sehingga membahayakan pengendara,” paparnya.

Ia juga menambahkan, tidak hanya spanduk rokok, seluruh spanduk yang berada di Kecamatan Tamansari bakal ditertibkan selama belum mengantungi izin.

“Ketika ingin memasang spanduk, lebih baik ijin dulu ke Kecamatan bagian pelayanan perizinan. Pajaknya juga murah, langsung bayar di bank,” jelasnya.

Ia mewanti-wanti jika ada pelaku yang ketahuan memasang spanduk secara ilegal bakal menerapkan sanksi Tindak Pidana Ringan (tipiring).

“Kita juga akan terus menyebar ke desa-desa untuk melakukan penertiban terhadap spanduk ilegal,” tandasnya.(drk/c)