25 radar bogor

Pengusaha Tambang Ilegal Membangkang, Pemkab Bogor Merugi Rp25 Miliar per Tahun

Pertambangan pasir dan batu di Tamansari yang disegel petugas.

IBINONG-RADAR BOGOR, Meski Bupati Ade Yasin resmi meminta moratorium izin tambang pada Gubernur Ridwan Kamil, tak menjamin aktivitas usaha tambang ilegal hilang dari Bumi Tegar Beriman.

Pasalnya, hingga kini Pemkab Bogor maupun Pemprov Jawa Barat belum punya cara jitu menertibkan para penambang liar.

Hal itu diakui Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah. Menurutnya, regulasi izin tambang yang kini dikelola Provinsi membuat para pengusaha tambang ilegal kian membangkang. Kerap kali lokasi tambang yang sudah disegel, kembali dibuka pemiliknya.

“Banyak tambang yang akhirnya kita tutup dibuka lagi, kita tutup dibuka lagi. Karena mereka merasa kan izinnya dari Provinsi,” ungkapnya kepada Radar Bogor, Rabu (13/3/2019).

Menurutnya, setelah ditindak berupa penyegelan semestinya berlanjut ke persidangan. Tetapi, untuk membawa para pengusaha tambang ilegal ini ke meja hijau merupakan kewenangan Provinsi Jawa Barat.

“Kalau kita bisa sampai pada penghentian kegiatan. Proses lanjutannya, ketika tindakan untuk disidangkan harus provinsi yang membawa ke proses hukum,” kata Agus.

Belum lama ini, ia mengaku sudah mengirimkan surat pada Pemrov Jabar untuk melakukan kolaborasi dalam menindak usaha tambang ilegal.

Tapi, di samping itu ia berharap permohonan moratorium izin tambang yang dilayangkan Bupati ini segera dikabulkan Gubernur.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Ade Yasin meminta Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tak lagi mengeluarkan izin tambang untuk wilayah Kabupaten Bogor.

Alasannya, lebih dari 100 pengusaha galian tambang di Kabupaten Bogor baik legal maupun ilegal, menurut Ade umumnya tidak memperdulikan lingkungan di sekitar lokasi pertambangan mereka.

Contohnya, seperti truk-truk pengangkut hasil tambang yang dianggap menjadi biangkerok atas kerusakan jalan maupun lingkungan.

“Kami keberatan jika ada izin lagi untuk tambang masuk. Saya sudah sampaikan kepada Gubernur, karena izin bukan dari kami tapi (Provinsi) Jawa Barat,” ujarnya.

Ketika pengelolaannya belum dialih oleh Pemprov Jabar, pada tahun 2016 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, hanya ada 70 titik penambangan legal di Bumi Tegar Beriman. Sedangkan sisanya merupakan ilegal tersebar lebih dari 50 titik.

Akibatnya, Pemkab Bogor mengalami potensi kerugian hingga Rp25 miliar per tahun dari usaha-usaha tambang yang tidak mengantongi izin tersebut.

“Itu kerugian dari pemasukan pajak atau pendapat daerah ya. Belum lagi kerugian dalam hal kerusakan lingkungan,” kata Politisi PPP itu.(fik/c)