25 radar bogor

Dugaan Pungli PTSL di Tamansari Mencuat, Tarik Tarif Rp3 juta

Ilustrasi dugaan pungli di sekolah
Ilustrasi dugaan pungli di sekolah

TAMANSARI-RADAR BOGOR, Dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) kembali mencuat.

Kali ini, dugaan tersebut terjadi di Desa Pasir Eurih dan Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Kasus itu mencuat setelah salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tamansari, yang diprakarsai Nana Nurdin mengirimkan surat kepada Surat Kabar Harian Radar Bogor, belum lama ini.

Dalam surat tersebut menjelaskan, program PTSL yang direalisasikan tahun 2019, justru menjadi lahan bisnis lantaran muncul penyataan biaya untuk membuat sertifikat.

“Setelah diadakan rapat pengurus desa, disebutkan biaya pembuatan sertifikat sebesar Rp2 hingga Rp3 juta. Termasuk untuk Rt/Rw Rp200 ribu,” tulis Nana dalam keterangan suratnya.

Tak sampai disitu, Nana juga memaparkan warga luar Tamansari dipungut lebih besar untuk memanfaatkan program tersebut. “Warga luar dikenakan lebih besar yaitu Rp5 juta,” tulisnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Pasir Eurih, Adang dengan tegas membantah adanya praktik pungli PTSL hingga jutaan rupiah di wilayahnya.

“Ada juga bayar administrasi Rp 150 ribu, itu sesuai tarif resmi untuk pengurusan sesuai dengan SKB tiga menteri,” ucapnya.

Biaya administrasi tersebut diperuntukan membeli segel, materai maupun membayar orang yang bekerja di lapangan. “Untuk peningkatan surat menjadi sertifikat harus ada segel. Belum lagi pekerja lapangan ada 50 orang,” katanya.

Adang menambahkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melakukan sosialisasi kepada warga terkait tarif.

“Jangankan Pungli sampai Rp3 juta. Bayar administrasi saja para pendaftarnya belum semua. Dari 3.000 sertifikat, baru 700 pendaftar yang bayar dan melengkapi persayaratan,“ terangnya.

Untuk melengkapi persyaratan pendaftaran, kata dia, warga perlu menyerahkan fotocopy KTP, KK, Riwayat Tanah, Surat Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Kepemilikan dan lain sebagainya. Setelah itu, BPN akan melakukan pengukuran dan pemasangan tanda batas bidang tanah dan luas.

“Baru kalau sudah ditingkatkan ke sertifikat. Sekarang yang baru di ukur ada dua Rw yaitu 7 dan 12. Sisanya 12 Rw lagi yang belum,” tutupnya. (drk/c)