25 radar bogor

Jokowi Setarakan Gaji Perangkat Desa dengan PNS, Ini Kata Influncer

JAKARTA-RADAR BOGOR,Keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 mendapat banyak apresiasi. Salahb satunya dari kalangan politikus Komisi XI DPR. Pasalnya, aturan tersebut menjadi payung hukum pemberian gaji perangkat desa setara gaji pokok PNS golongan II A.

Aturan itu merupakan, hasil revisi atas Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Sekaligus, bentuk komitmen Jokowi dalam meningkatkan kesejahtareaan aparatur yang bersentuhan langsung dengan masyatakat.

“Bagaimanapun para perangkat desa adalah yang selama ini menjadi operator pelaksanaan pembangunan di tingkat pedasaan di seluruh pelosok negara,” ujar Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com.

Influencer Tim Kampanye Nasional Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin (TKN Jokowi – Ma’ruf) itu menegaskan, penyetaraan gaji perangkat desa itu sekaligus menjadi bukti kehadiran negara dalam upaya memenuhi kesejahteraan hidup para perangkatnya.

“Keberanian Pak Jokowi memutuskan pemberian gaji setara ASN golongan II A ini adalah bentuk konkret perhatian pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggir sebagaimana visi Nawacita,” kata legislator Golkar itu.

Lebih lanjut, Wakil rakyat di Komisi Keuangan dan Anggaran DPR itu menambahkan, keputusan Presiden Jokowi menyetarakan gaji perangkat desa dengan PNS golongan II A tentu sudah memperhatikan kemampuan fiskal keuangan negara dalam APBN.

“Sehingga tidak perlu ada pertanyaan dari sisi kemampuan belanja negara,” ujar Misbakhun.

Diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2019 pada 28 Februari lalu. Merujuk Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan sejak peraturan pemerintah tersebut mulai berlaku.

Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan terhitung mulai Januari 2020.

PP diteken dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap. (JPG)