25 radar bogor

Hari Ini, Jokdri Dijadwalkan Kembali Diperiksa Polisi

Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono ditetapkan jadi tersangka.

BOGOR – RADAR BOGOR, Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono alias Jokdri kembali akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka perusakan barang bukti. Pria yang akrab disapa Jokdri itu rencananya menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.

“Iya, sesuai agenda dijadwalkan tersangka pak JD ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/3).

Namun demikian, Argo mengaku belum mendapat konfirmasi kehadiran Jokdri menemui penyikldik. Baik dari Jokdri maupun kuasa hukumnya.

“Ya lihat saja nanti, datang atau tidak ya. Kita tunggu saja ya,” katanya.

Pemeriksaan Jokdri merupakan kali keempat di Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Jokdri diminta keterangan oleh penyidik pada Rabu (27/2) lalu. Saat itu, Jokdri meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sedang melakukan persiapan Piala Presiden.

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Polri masih belum selesai memeriksa Plt Ketum PSSI Joko Driyono. Jokdri sapaan Joko Driyono mengaku meminta izin untuk meninggalkan ruang pemeriksaan dengan alasan mengurus persiapan Piala Presiden. Jokdri diperiksa dari pukul 10.00 hingga 14.25 WIB.

Tersangka kasus perusakan barang bukti berupa dokumen pengaturan skor Liga Indonesia tersebut tidak menyampaikan bagaimana proses penyidikan berlangsung.

Hanya saja dia mengatakan bahwa pemeriksaan ketiga itu merupakan permohonan pribadi pada saat BAP kedua. Secara pribadi dia menyampaikan permohonan untuk datang kembali pekan depan.

“Ada dua poin saja. Pertama memang konfirmasi ulang BAP kedua hari Kamis 21 Februari, minggu yang lalu. Kemudian yang kedua, saya secara pribadi menyampaikan permohonan untuk datang kembali minggu depan (hari ini),” ujar Joko Driyono usai keluar dari ruangan penyidik.

Dia mengatakan, pemeriksaannya berhubungan dengan beberapa agenda yang sedang dipersiapkan, khususnya menjelang kick off Piala Presiden.

“Ini juga ada hubungannya dengan beberapa agenda yang sedang kami persiapkan, khususnya menjelang kick off piala presiden. Alhamdulillah disetujui oleh penyidik,” ujarnya.

Diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor sejak Kamis, (14/2) lalu. Hingga saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap Joko Driyono atas kasus penghancuran barang bukti pengaturan skor itu.

Jokdri terancam dijerat dengan pasal berlapis. Dia disangka melanggar Pasal 363 yang terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.

Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233.

Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.