25 radar bogor

Bawa Dokumen Saat Pemeriksaan Lanjutan, Jokdri: Tidak Ada yang Khusus

Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono ditetapkan jadi tersangka.

BOGOR – RADAR BOGOR, Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono memenuhi panggilan keempatnya di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (6/3). Didampingi sejumlah kuasa hukumnya, Jokdri menemui penyidik Satgas Antimafia Bola sekira pukul 10.20 WIB.

Mengenakan baju biru berbalut jaket hitam, Jokdri enggan menjawab pertanyaan seputar masalah hukum yang sedang dihadapinya. Hanya saja, Jokdri menyampaikan bahwa dirinya sudah siap menjalani pemeriksaan keempatnya.

“Ya, kami lanjutkan sesuai dengan jadwal,” ujar Jokdri sambil memasuki ruangan penyidik, Rabu (6/3).

Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono ditetapkan jadi tersangka

Jokdri mengaku membawa dokumen di pemeriksaan kali ini. Akan tetapi, dia tidak menjelaskan isi dokumen yang dimaksud untuk dihadirkan dalam pemeriksaan. “Ada. Nggak ada yang khusus,” ujarnya.

Diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor sejak Kamis, (14/2) lalu. Hingga saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap Joko Driyono atas kasus penghancuran barang bukti pengaturan skor itu.

Jokdri terancam dijerat dengan pasal berlapis. Dia disangka melanggar Pasal 363 yang terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.

Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233.

Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.