25 radar bogor

Beredarnya e-KTP Milik WNA Tiongkok di Cianjur, Begini Respon Mendagri

ilustrasi KTP-el
ilustrasi KTP-el

CIANJUR-RADAR BOGOR, Beredarnya kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) warga negara asal Tionkok di Cianjur, Jawa Barat, langsung ditanggapi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Politikus PDIP itu memastikan sang pemilik kartu identitas tersebut tak bisa memilih di Pemilu 2019.

“Begini ya, orang dapat e-KTP itu sangat-sangat selektif sekali. Dia harus terdata sesuai KK, RT berapa, RW berapa, kelurahan mana, kecamatan mana, tidak akan mungkin seseorang yang menerabas, tidak tinggal di daerah itu mendapatkan e-KTP, itu satu,” kata Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/2).

Kendati ditemukan e-KTP berwarganegara asal China, kata Tjahjo, kartu identitas tersebut dipastikan tidak bisa digunakan untuk memilih pada Pemilu 2019. Karena pemilih itu harus terdata di TPS di mana ia tinggal.

“Harus jelas, rumah nomor berapa, RW berapa. Clear. Tidak akan mungkin seorang pun bisa menerabas masuk menggunakan hak pilih di TPS yang dia bukan warga RT-nya,” ucap Tjahjo yang memastikan, e-KTP tersebut palsu.

“Ya itu palsu, itulah mungkin hanya digunakan untuk apalah. Tapi, kalau untuk transaksi, perpajakan, apalagi perbankan, dan hak pilih itu tidak bisa,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, warga negara asing (WNA) tidak dilarang memiliki e-KTP karena sudah diatur dalam UU Administrasi dan Kependudukan. Tapi harus memenuhi sayarat yang ketat, dia juga menegaskan WNA tetap tidak memiliki hak pilih pada Pemilu 2019.

“Tidak haram WNA punya e-KTP. Namun syaratnya ketat, harus punya izin tinggal tetap yang diterbitkan dari Imigrasi,” ucap Zudan di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum ‎(KPU), Viryan Aziz memastikan e-KTP dengan nama Guohui Chen tidak terdafrar dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK). KPU pun mengaku sudah melakukan pengecekan. “Jadi Bapak Guohui Chen dengan NIK itu tidak ada dalam DPT Pemilu 2019,” ujar Viryan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (26/2).

Viryan mengaku saat KPU mengecek NIK di e-KTP Guohui Chen yang keluar bukan nama dirinya. Melainkan warga Cianjur dengan nama Bahar. Sehingga e-KTP itu palsu.

Artinya, pria bernama Guohui Chen tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu 17 April 2019. Karena WNA dan juga NIK itu diketahui bukan atas nama dirinya. “Jadi prinsipnya yang bisa menggunaan hak pilih adalah WNI, dan (Gouhui Chen) tidak masuk dalam DPT,” ungkapnya.(JPC)