25 radar bogor

Gubernur Hanya Digaji Rp6 Juta Perbulan, Ridwan Kamil Ngaku Sudah Cukup

Ridwan Kamil Cafe 'West'
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

BANDUNG—RADAR BOGOR, Percaya atau tidak, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengaku gajinya cuma Rp6 juta perbulan dan itu sangat kecil. Tapi Ridwan Kamil berkilah bahwa gaji itu sudah cukup.

“Saya kira yang namanya level gubernur atau wali kota sudah cukup, tapi kalau mau apple to apple gajinya emang sangat kecil, cuma Rp6 juta,” ucap Ridwan Kamil di Hotel Asrilia, Bandung, Jumat (22/2).

Hal itu diungkapkan Emil, saat ditanyai mengenai usulan kenaikan gaji gubernur dalam Rapat Kerja Nasional (Rekernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Padang, Sumatera Barat.

Menurutnya, walaupun ditambah dengan adanya dana operasional itu bukan untuk pribadi seorang gubernur. Sebab itu adalah jatah operasional yang harus habis dan dilaporkan secara transparan kepada BPK untuk kepentingan kelancaran tugas.

Dia menambahkan, sebenarnya dana operasional bukan untuk mensejahterakan kepala daerah, tapi melancarkan urusan masyarakat. Misalnya menebus biaya rumah sakit. “Seolah dana operasional itu adalah tambahan penghasilan yang bisa ditabung, itu keliru,” katanya.

“Maka jika ditanya soal cukup atau tidak, ya harus cukup. Kalau saya mah niatnya merebut kekuasaan itu untuk mengambil keputusan, jadi bukan untuk mencari nafkah. Maka seorang Ridwan Kamil tidak pernah menghitung cukup, tidak cukup ya dicukupi-cukupi saja,” pungkasnya.

Untuk diketahui, gaji gubernur, wakil gubernur, dan kepala daerah sudah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Dalam aturan ini, diatur mengenai gaji pokok dari kepala daerah tingkat I atau gubernur sebesar Rp3 juta. Selain gaji, gubernur mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur melalui Keppres No 59 Tahun 2003 sebesar Rp5,4 juta. Artinya total Rp8,4 juta per bulan.

Selain itu, Kepala daerah sendiri berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000. Untuk PAD Jawa Barat pada 2018 tercatat sekitar Rp18 triliun lebih.(ps/pin)