25 radar bogor

Awasi Truk Tambang, Petugas Dishub Kabupaten Bogor Disiagakan 24 Jam

Truk tambang yang menutup badan jalan menyebabkan kemacetan panjang di Jalan Raya Parungpanjang.

PARUNGPANJANG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten Bogor, belum menemukan solusi baru untuk mengatasi pengoperasian truk tambang di Kecamatan Parungpanjang, Rumpin, dan Gunungsindur.

Pembatasan jam operasional, rupanya belum berdampak positif terhadap arus lalu lintas. Sebab, masih banyak pengemudi truk tambang yang melanggar dan menyebabkan kemacetan.

Pemberlakuan jam operasional pada pukul 20:00 hingga 04:00 WIB, sesuai dengan kesepakatan Pemkab Bogor dan Pemkab Tangerang, mengharuskan pertugas Dinas Perhubungan (Dishub) memantau pergerakan truk tambang selama 24 jam non stop.

“Masih menimbulkan masalah. Makanya, pengawasan dilakukan 24 jam non stop agar truk tambang tidak melintas di luar jam tayang,” ujar Sekretaris Dishub Kabupaten Bogor, Supriyanto kepada Radar Bogor, Jumat (22/2/2019).

Menurutnya, sejak diberlakukannya sistem jam tayang truk tambang pada pertengahan bulan Februari, BPTJ terus melakukan perubahan aturan setiap uji cobanya.

Uji coba pertama memberlakukan jam tayang pada pukul 20.00-04.00 WIB, uji coba kedua direvisi dengan memperbolehkan truk kosong melintas di siang hari, sedangkan uji coba ke tiga memberlakukan truk kosong hanya dapat melintas sejak pukul 14.00 hingga 04.00 WIB.

Namun uji coba tersebut dianggap belum maksimal salah satunya adanya aksi penghadangan disejumlah titik jalan dan penumpukan truk yang parkir dibahu jalan. “Uji coba keempat mulai diterapkan pekan depan Senin (25/2),” ujarnya.

Untuk itu, ia sudah mengatur jadwal petugas jaga agar dapat dilakukan pemantauan secara terus menerus. Pengaturan tersebut dilakukan agar petugas bisa jaga secara bergantian.(nal/c)