25 radar bogor

Wakil Walikota Usmar Hariman Tegaskan Posisi Ade Sarip Aman, Kemungkinan Diperpanjang

Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengajak para peserta berjalan santai di Pedestrian jalan Otista dan berkeliling ke Kebun Raya Bogor (KRB).

BOGOR–RADAR BOGOR, Posisi Ade Sarip Hidayat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor diprediksi masih aman. Besar kemungkinan masa jabatannya diperpanjang.

Hal itu ditegaskan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, kepada Radar Bogor kemarin. Dia menegaskan, sekda akan tetap dijabat Ade Sarip. Sebab, kata dia, ada beberapa faktor mendukung. Salah satunya, pertimbangan kepala daerah melihat situasi dan kondisi (sikon) di tubuh pemerintahan.

“Memang maksimal lima tahun, tapi dapat diperpanjangan karena pertimbangan kepala daerah sesuai sikon,” ujarnya kepada Radar Bogor, Rabu (20/2/2019).

Jika merujuk rekomendasi kepada Dirjen Otda, kata dia, Kota Bogor hanya mengajukan lima posisi jabatan tinggi pratama atau eselon 2 untuk open bidding. Sementara, proses pergantian sekda pun wajib melalui open bidding. Namun pengajuan untuk posisi sekda tidak ada.

“Kemungkinan besar memang posisi Sekda akan diperpanjang sampai pelantikan kepala daerah baru sampai 7 April 2019,” terangnya.

Usmar mengungkapkan, kenapa Pemkot Bogor mendahulukan open bidding eselon 2 daripada Sekda. Sebab, beberapa dinas yang tak memiliki kepala sudah terlalu lama kosong.

“Memang harusnya Sekda dulu, tapi kan sikonnya sudah beda, pos-pos dinas yang kosong sudah terlalu lama, jadi saat ini lima posisi kosong yang direkomendasikan,” tuturnya.

Jika memang Sekda akan diperpanjang, sambung dia, maka tak perlu repot lagi melalui mekanismenya. Tinggal keputusan kepala daerah. “Keputusan Walikota, langsung saja normatif, Walikota disampaikan ke Gubernur,” katanya.

Meski dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 pasal 133 sudah jelas, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), jelas dinyatakan bahwa jabatan Sekda paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. Hanya saja, poin keduanya menjelaskan jabatan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan prestasi dan kinerja PNS itu sendiri.

Sementara itu, Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengaku, tidak memiliki persiapan apa-apa jika diganti. Sebab, jika memang kepala daerah membutuhkan kinerjanya untuk membantu roda pemerintahan dia akan tetap siap. “Kalau memang masih diperlukan bisa diperpanjang, aturannya gitu,” ungkapnya.

Kini, Ade Sarip hanya ingin tetap fokus bekerja. “Yang penting bekerja saja dengan baik,” pungkasnya.

Terpisah, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Yusfitriadi membenarkan jika aturan masa jabatan ASN itu tidak kaku. Sebab tergantung political will.

Menurutnya telah sama-sama diketahui selain Sekda, Kepala Dinas, Kepala Bagian hingga SKPD lainnya terkadang merupakan jabatan politis. Hanya saja memang dalam konteks ASN mereka karir. “Tapi penunjukkan pengangkatannya itu juga terkadang melalui seleksi politis,” bebernya.

Karena itu, bagi Yus sangat memungkinkan jika Sekda diperpanjang. Tentunya selama masih dalam kerangka usia dan kepangkatan golongan yang memenuhi syarat. Termasuk keinginan kepala daerah itu sendiri.

“Sekda itu orang ketiga pemerntah daerah, harus memahami betul dan menerjemahkan secara administratif dan juga metodologi apa yang menjadi kemauan kepala daerah,” pungkasnya (gal/c)