25 radar bogor

Kasihan, Dua Bulan Guru Honorer di Depok Belum Gajian

Guru Honorer saat melakukan aksi menuntut perhatian pemerintah soal status dan kesejahteraannya. (jpnn/jawapos.com)

DEPOK-RADAR BOGOR, Sudah hampir dua bulan guru honorer di Kota Depok belum menerima gaji. Diketahui, keterlambatan tersebut bisa disebabkan karena beberapa hal.

Salah satunya pelaporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Nota Dinas dari sekolah ke Dinas Pendidikan (Disdik) yang selalu telat.

Kepala Disdik Kota Depok, Mohamad Thamrin mengatakan, pihak sekolah harus melaporkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ke disdik. Berisi seluruh laporan belanja anggaran yang dilakukan masing-masing sekolah.

“Kalau tidak ada SPJ dan nota dinas dari sekolah, kami tidak bisa mencairkan dana tersebut,” kata Thamrin kepada Radar Depok (Radar Bogor Group), Selasa (19/02/2019).

SPJ dan nota dinas menjadi kunci utama dari pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke sekolah. Sebab, laporan belanja anggaran yang diberikan sekolah tersebut, selanjutnya diajukan ke Badan Keuangan Daerah (BKD).

Setelah sekolah menyelesaikan administrasi yang diminta oleh disdik, Kata Thamrin, bendahara sekolah dapat mencairkan dana di Bank BJB, menggunakan rekening giro.

Kemudian, bendahara dapat mentransfer dana itu untuk gaji guru honorer masing-masing. “Paling lambat empat hari proses dari pengajuan laporan sampai proses pencairan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dana BOS berasal dari dua sumber yang berbeda. Yakni, dari Pemerintah Pusat melalui APBN, maupun yang bersumber dari daerah melalui APBD.

Dana tersebut dapat digunakan hanya untuk tiga keperluan, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Untuk pembayaran gaji guru honorer, bisa diambil dari APBN dan APBD.

Sejak 2019, sistem penggajian untuk guru honorer tidak lagi diberikan pertiga bulan sekali (triwulan). Tetapi, disamakan seperti gaji guru ASN, yakni setiap bulan. Hanya saja bedanya, guru honorer digaji pada akhir bulan.

Kini juga ditetapkan, anggaran belanja diatas Rp 500 ribu tidak diperbolehkan menggunakan uang tunai. Untuk itu, pihak sekolah membelinya menggunakan cek dari Bank BJB.

“Setiap anggaran ini digunakan untuk pembelian apapun harus disertakan SPJ-nya, jadi disiplin dan terarah kegunaan uang tersebut,” tuturnya.

Terkait keterlambatan pencairan dana BOS. Kasi Kurikulum SD Disdik Kota Depok, Suhyana menuturkan, sudah menjadi rutinitas setiap bulannya disebabkan, bendahara sekolah yang tidak kunjung mengajukan laporan SPJ dan nota dinas ke Disdik. Tetapi bisa juga apabila sekolah dalam melaporkan biaya anggaran masih belum jelas.

“Kalau saat dikoreksi masih ada yang belum jelas dan sesuai, ya dikembalikan lagi ke sekolah. Jadi sekolah harus benar-benar melaporkan sesuai dengan yang dibelanjakan di lapangan,” jelasnya.

Langkah pertama dilakukan sekolah menyerahkan administrasi yang diperlukan oleh Disdik Kota Depok. Kemudian Bidang Pendidikan Dasar (Pendas), mendata sekolah yang sudah menyerahkan laporan SPJ dan nota dinas untuk seluruh sekolah dasar sebanyak 262.(RD/pin)