25 radar bogor

Alhamdulillah… Kota Bogor Dinyatakan Aman Rabies

BOGOR- RADAR BOGOR,Kementerian Pertanian (Kementan) mengklaim Kota Bogor terbebas dari kasus rabies atau anjing gila. Meski dinyatakan aman, namun upaya pencegahan harus tetap dilakukan mengingat penyakit ini memiliki infeksi tingkat akut pada susunan saraf pusat yang disebabkan oleh virus.

Kepala Subdit Pengawasan Keamanan Produk Hewan Kementan, Drh. Imron Suandy, MVPH menyatakan, saat ini Kota Bogor tidak masuk ke dalam status darurat rabies. “Kalau Bogor tidak ada,” ujar dia beberapa waktu lalu kepada Radar Bogor.

Dia mencatat, kasus rabies terbesar yang masih jadi prioritas saat ini hanya di Bali dan Nusa Tenggara Tengah (NTT) karena jumlahnya terus bertambah. Sementara, di Jawa Barat kasus terakhir terjadi pada tahun lalu di Sukabumi.

“Tiga ekor anjing positif di Sukabumi, namun tidak ada laporan kasus di pemerintah provinsi ke pusat. Sebetulnya Garut dan Sukabumi juga masih jadi PR namun belum prioritas, selebihnya relatif aman,” papar dia.

Kendati masih dalam status yang aman, lanjut dia, upaya pencegahan harus tetap dilakukan, dengan cara aktif memberikan sosialisasi ke masyarakat bagaimana penanganan kasus gigitan. “Hanya sosialisasi penanganan harus tetap berjalan,” jelas dia.

Menurutnya, komitmen pemerintah daerah dan peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar penanganan kasus dapat langsung ditanggapi secepatnya. “Biasanya yang sehabis ada kasus gigitan itu langsung diberikan vaksin anti rabies,” tuturnya.

Koordinator Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jabar II Bidang Pendidikan Berkelanjutan, Drh Diah Pawitri menjelaskan, vaksinasi dan konsultasi itu bertujuan supaya masyarakat lebih aware dengan penyakit yang menyerang hewan peliharaan, termasuk rabies.

“Jadi kami juga berharap kota ini bersih dari rabies. Start awalnya, kami berikan edukasi kepada masyarakat soal rabies,” kata Diah akhir pekan kemarin di Taman Heulang, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, saat perayaan Hari Jadi PDHI yang ke-66.(rp3/dka/c)