25 radar bogor

DUPR : MNC Land Belum Kantongi Siteplane, Izin Lokasi Dulu Baru Pembebasan

Kawasan pariwisata Lido Bogor
Kawasan pariwisata Lido Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Belum terwujudnya wacana pembangunan tempat wisata, yang digadang-gadang seperti Disneyland oleh MNC Land dilatarbelakangi belum adanya siteplan atau konsep yang jelas untuk membangunnya di wilayah selatan Bumi Tegar Beriman itu.

Hal itu dibeberkan oleh Kasi Pemanfaatan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pemanfaatan Ruang (DUPR) Kabupaten Bogor, Eka Warto. Ia menerangkan, hingga kini, pihaknya belum mengeluarkan siteplane terkait rencana pembuatan tempat wisata yang dilakukan MNC Land.

Musababnya, MNC Land perlu mengantongi izin lokasi dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor di semua bidang tanah yang bakal dijadikan bangunan wisata.

“Kalau theme park itu area baru, itu belum (siteplane). Harus ada izin lokasi dulu, baru pembebasan,” ungkapnya ketika disambangi Radar Bogor, Jumat (15/2/2019).

Untuk bisa mengantongi siteplane, menurutnya, MNC Land perlu menunjukkan izin lokasi dan surat-surat bukti penguasaan lahan. Eka mengatakan, surat pengusahaan tersebut tidak mesti sertifikat tanah, melainkan bisa berupa Akta Jual Beli (AJB) tanah.

Ia menduga, perselisihan yang belakangan terjadi antara MNC Land dengan warga Desa Wates Jaya mengenai pembebasan tanah.

“Kalau izin lokasi sudah ada (dari DPMPTSP, red). Hanya mungkin, ketika akan melakukan pembebasan, warga menolak dan cekcok,” ujarnya.

Meski begitu, dua bangunan lain, milik MNC sudah memiliki siteplane. Bangunan itu bernama Lido Lake Resort by MNC Hotel dan Lapangan Golf MNC. Keduanya sama-sama diakuisisi oleh MNC ketika sudah berbentuk hotel dan lapangan golf.

“Jadi di situ memang sudah ada hotelnya. Izinnya juga sudah ada waktu itu. Hanya karena perubahan nama maka mengajukan siteplane untuk MNC. Golf juga sama sudah ada. Cuma ada pembongkaran sedikit,” kata Eka.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang pada DPMPTSP Kabupaten Bogor, Danni Rachmat mengatakan, MNC Land melakukan proses izin lokasi secara parsial. Hingga kini pihaknya pun mengeluarkan izin lokasi secara bertahap.

Pertama, izin lokasi dikeluarkan untuk PT Lido Nirwana Parahyangan. Lahannya memiliki luas 281,58 hektare, tersebar di Desa Wates Jaya, Srogol, dan Pasir Buncir. Izin lokasi ini SK-nya diterbitkan pada 3 Januari 2014.

Bersamaan dengan itu, DPMPTSP Kabupaten Bogor juga menerbitkan izin lokasi untuk PT Swarna Citra Sentosa. Lahannya memiliki luas 134,84 hektare, tersebar di Desa Pasir Buncir dan Wates Jaya.

Izin lokasi ketiga diterbitkan pada 23 Oktober 2014. PT Lido Nirwana Parahyangan mengajukan izin atas lahan seluas 64,97 hektare di Desa Wates Jaya. Terakhir, pada 22 Juni 2017, PT Lido Nirwana Parahyangan mengajukan izin atas lahan seluas 281,58 hektare di Desa Pasir Buncir. Keempat izin lokasi ini peruntukkannya sama, yakni untuk pemukiman, pengusahaan obyek dan daya tarik wisata beserta fasilitas penunjang lainnya.

“Ini belum menggambarkan planing mereka. Nanti planningnya ada di PUPR,” kata Dani. (fik/c)

Izin Lokasi MNC Land di Kabupaten Bogor

1. PT Lido Nirwana Parahyangan, Peruntukan: Permukiman, Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata beserta fasilitas penunjang lainnya, Luas: 281,58 hektare, Desa: Wates Jaya, Srogol, dan Pasir Buncir, SK Terbit: 3 Januari 2014.

2. PT Swarna Citra Sentosa, Peruntukan: Pemukiman, Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata beserta fasilitas penunjang lainnya, Luas: 134,84 hektare, Desa: Pasir Buncir dan Wates Jaya, SK Terbit: 3 Januari 2014.

3. PT Lido Nirwana Parahyangan, Peruntukan: Permukiman, 64,97 hektare, Desa Wates Jaya, SK Terbit: 23 Oktober 2014.

4. PT Lido Nirwana Parahyangan, Peruntukan: Pemukiman, Pengesahan obyek dan daya tarik wisata beserta fasilitas, Luas: 281,58 hektare, Desa: Pasir Buncir, SK Terbit: 22 Juni 2017.