JAKARTA-RADAR BOGOR, PSSI akhirnya memberikan keterangan resmi terkait ditetapkannya Joko Driyono sebagai tersangka. Mereka membantah kalau pria yang karib disapa Jokdri itu terlibat pengaturan skor.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jokdri resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu setelah apartemen miliknya di Rasuna, Jakarta Selatan digeledah oleh Satgas Antimafia.
Akan tetapi, PSSI membantah kalau status tersangka Jokdri terkait pengaturan skor. Menurut mereka, Jokdri tersangka atas kasus pelanggaran garis polisi.
“Jadi bukan terkait pengaturan skor. Dugaan yang disangkakan yakni, Memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi (police line) oleh penguasan umum di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu,” kata Ketua Komite Hukum PSSI Gusti Randa dalam rilisnya.
Dalam kasus ini, Selain Joko Driyono, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Musmuliadi, Muhammad Mardani Mogot, dan Abdul Gofur.
Dari ketiganya, polisi menyita beberapa barang, seperti pakaian, gantungan kunci, telepon genggam, kunci mobil dan DVR CCTV yang merekam mereka.
“Jadi sekali lagi bukan terkait pengaturan skor dan tidak terkait dengan PSSI. Tetapi, lebih kepada pelanggaran pasal-pasal tersebut,” tegas dia.