25 radar bogor

Pemilik Lahan R3 Minta Hasil Kajian Appraisal Secara Detail

Jalur R3 hingga kini masi diblokade pemilik lahan.

BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali menggelar pertemuan dengan pemilik lahan Regional Ring Road (R3) di ruang Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor, Jumat (15/02/2019). Dalam pertemuan tersebut pihak pemilik lahan meminta hasil kajian appraisal (penilaian harga tanah) secara detail.

Kuasa hukum pemilik lahan R3, Herli Hermawan didampingi Renno Catur Nugraha dan pemilik lahan H. Abdullah Salim (Aab) mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor selaku tergugat untuk memenuhi amanat dari akta van dading (akta perdamaian) terkait hasil appraisal.

“Itu aja kita masih menunggu itu,” katanya usai pertemuan.

Dia menjelaskan, jika untuk merubah akta van dading harus ada adendum dan itu harus diselesaikan di Pengadilan. Saat ditanyakan kapan jalur R3 sudah bisa digunakan ia mengembalikannya ke adendum akta van dading nanti.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Chusnul Rozaqi menuturkan, hari ini merupakan musyawarah yang kedua dengan pihak pemilik lahan untuk penyelesaian R3. Dari hasil musyawarah pertama mereka minta penjelasannya dan mereka membaca hasil appraisal.

“Kita sudah berikan appraisalnya, terus masih ada permintaan dari kuasa hukumnya mengadendum akta van dading dan kemudian akan muncul poin-poin untuk perbaikan dari  akta van dading terdahulu. Intinya sudah ada titik temu, mudah-mudahan tidak terlalu lama bisa diselesaikan untuk penyelesaian R3 ini,” tuturnya.

Selain itu pihak pemilik lahan R3 meminta ada surat penjelasan secara detail menyangkut appraisal dari Pemkot Bogor.

“Nanti kami sampaikan hari ini dan mudah-mudahan minggu depan ada adendum akta van dading selesai, sehingga setelah disepakati melalui Pengadilan baru kita langsung melakukan pembayaran,” ujarnya.

Adendum akta van dading ini kata Chusnul akan dirancang bagian hukum dan pihak kuasa hukum pemilik lahan R3, mudah-mudahan minggu depan sudah selesai.

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Novy Hasbhy Munnawar menjelaskan, sebenarnya ranah bagian hukum sudah selesai ketika akta van dading selesai dan tinggal ditindaklanjuti Dinas PUPR sebagai pengguna anggaran, akan tetapi dengan adanya keinginan pemilik lahan untuk mendapatkan hasil appraisal yang lebih detail itu akan menjadi integral bagian dari adendum akta van dading kedepan sebelum proses pencairan anggaran penyelesaian R3. (Humpro)