25 radar bogor

Soal Kendaraan Tertempel Stiker Capres Dilarang Masuk ke KRB, KPU Bilang Begini

Suasana di dalam tempat wisata Kebun Raya Bogor
Suasana di dalam tempat wisata Kebun Raya Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Kabar mengenai adanya kendaraan tertempel stiker salah satu pasangan capres-cawapres yang dilarang masuk ke dalam area Kebun Raya Bogor (KRB) sampai ke telinga KPU Kota Bogor.

Ketua KPU Kota Bogor Samsudin menu­turkan, selain tempat ibadah dan pendidikan, area pemerin­tahan pun merupakan salah satu tempat yang dilarang untuk berkampanye.

Kendaraan Berstiker Capres Dilarang Masuk Kebun Raya, Ini Jawaban Pihak Penglola

KRB sendiri ma­suk dua kategori. Pertama, ma­suk area pemerintahan lantaran satu kawasan dengan Istana Bogor. Kedua, merupakan ka­wasan pendidikan karena men­jadi pusat konservasi tumbuhan.

“KRB memiliki pengelola. Ka­rena selain dari aturan yang melarang, lokasi yang akan di­jadikan tempat berkampanye harus mendapat persetujuan dari pengelola,” ungkapnya.

Terpisah, Komisioner Bawa­slu Kota Bogor Ahmad Fatho­ni mengaku belum mengetahui langsung mengenai kebijakan yang dikeluarkan manajemen KRB.

Namun pada prinsipnya Bawaslu menyetujui larangan ini. Sebab, KRB adalah fasilitas umum milik pemerintah yang harus terhindar dari unsur-unsur kegiatan kampanye.

“Pada prinsipnya Bawaslu Kota Bogor setuju,” ujarnya.

Apalagi, menurutnya, dari sisi regulasi kebijakan yang dikeluarkan manajemen KRB sesuai Pasal 69 ayat 1 huruf H PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Kemudian Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Disebutkan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye.

“Dari sisi regulasi ini diatur mengenai tempat yang dilarang atau tidak boleh digunakan un­tuk kampanye, salah satunya fasilitas milik pemerintah,” im­buhnya.

“Jika KRB adalah ba­gian dari fasilitas milik pemerin­tah, kemudian ada aturan ter­sebut, maka kami menyimpul­kan ini adalah bagian dari upaya pencegahan supaya tidak ter­jadi kegiatan yang mengandung unsur kampanye,” sambung Fathoni. (met/ysp)