25 radar bogor

Pemkab Bogor Rekrut 2.209 Tenaga PPPK, Baru Digaji Sekitar Oktober 2019

Ilustrasi seleksi CPNS
Ilustrasi Seleksi CPNS.

BOGOR – RADAR BOGOR, Pemerintah saat ini sedang menyiapkan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama. Di balik itu ternyata masih banyak pemerintah daerah yang belum menyiapkan anggaran untuk menggaji PPPK. Salah satunya Kabupaten Bogor. Hal itu terjadi karena gaji untuk pegawai setara PNS Golongan IIIA itu belum dianggarkan pada APBD 2019.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Wasto Sumarno mengatakan, bagi Pegawai PPK yang diterima di Pemkab Bogor paling cepat menerima gaji pada oktober 2019. Setelah proses pembahasan APBD Perubahan 2019 tuntas. Jika mereka efektif bekerja pada bulan Maret, berarti gaji-nya harus dirapel, hingga Oktober. Karena anggaran gaji untuk PPPK baru dimasukan saat pembahasan APBD Perubahan,” bebernya.

Adapun kuota PPPK Kabupaten Bogor tahun ini mencapai 2.209 orang. Dengan jumlah sebanyak itu, diperkirakan pemkab membutuhkan anggaran sebesar Rp90 miliar untuk gaji beserta tunjangan selama setahun. Wasto menjelaskan tidak dianggarkannya gaji PPPK karena kebijakan pemerintah pusat yang mendadak. “Ini kan program pemerintah pusat tapi kok daerah yang dibebankan. Terlebih, kebijakannya dikeluarkan ketika APBD 2019 sudah disahkan,” lirihnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor Dadang Irfan memaparkan, kuota 2.209 PPPK terbagi atas tiga formasi. Antara lain, 2.122 tenaga pengajar, 37 tenaga kesehatan, dan 50 penyuluh pertanian.

Meski programnya belum jalan, tapi menurutnya sistem penggajian PPPK yang dibebankan pada APBD cukup membuat pemkab kebingungan. “Kalaupun ini keterima, yang bingung penggajiannya dari kita,” lirihnya.

Sebab untuk PPPK dengan lulusan S1 akan digaji setara dengan PNS Golongan IIIA. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Mengenai Gaji PNS, gaji Golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun memiliki gaji Rp2.456.700. “Yang membedakan mereka (PPPK) dengan PNS, adalah PPPK tidak dapat pensiun,” kata Dadang.

Meski begitu, Dadang masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak juknis) soal sistem penggajian PPPK. Karena untuk menggaji mereka, anggaran dibebankan kepada APBD Kabupaten Bogor. “Jumlah kuota yang disediakan kita ambil semua atas rekomendasi bupati. Untuk gaji nanti dewan yang memperjuangkan karena anggaran yang dibutuhkan cukup besar,” bebernya.

Pendaftaran PPPK rencananya akan dibuka pada 10 hingga 16 Februari 2019. Namun tidak semua bisa mendaftar, melainkan khusus pegawai honorer Kategori 2 (K2) yang namanya sudah tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Rata-rata, K2 di Kabupaten Bogor masa kerjanya sudah di atas 10 tahun. Tapi kita tunggu juklak juknis saja dulu. Sedang dikaji,” tukasnya.

Di tempat terpisah Menteri PAN-RB Syafruddin menampik ada persoalan alokasi gaji PPPK . Dia menuturkan memang sempat ada keluhan soal anggaran oleh sejumlah pemda. “Itu salah pengertian saja,” katanya.

Setelah dijelaskan bahwa PPPK itu adalah ASN, pemda siap mengalokasikan gajinya.

Syafruddin menjelaskan lebih dari 50 persen pemda telah setuju mengalokasikan anggaran untuk gaji PPPK. Kemudian ada beberapa yang belum siap. Tapi dia meminta jangan digeneralisir bahwa seluruh pemda belum siap menggaji PPPK.

Tahun ini pemerintah mulai membuka rekrutmen PPPK. Kuotanya ditetapkan sekitar 150 ribu. Rekrutmen dibagi dalam dua tahap. Masing-masing mendapatkan jatah kuota 75 ribu kursi. Rekrutmen tahap pertama rencananya dibuka pada Februari ini sampai Maret depan. Sementara tanpa kedua dibuka setelah selesai Pilpres 2019. (fik/d)